HOME  ⁄  Nasional

DPR dan Pemerintah Bahas Penyesuaian Harga Gas Industri untuk Cegah PHK dan Jaga Daya Saing

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR dan Pemerintah Bahas Penyesuaian Harga Gas Industri untuk Cegah PHK dan Jaga Daya Saing
Foto: (Sumber :Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad konferensi pers Pimpinan DPR RI usai Rapat Koordinasi Penguatan Fiskal dan Moneter yang digelar di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). Foto : Yoga/Andri.)

Pantau - DPR RI bersama pemerintah membahas penyesuaian harga gas industri sebagai langkah menjaga keberlangsungan dunia usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika geopolitik global.

DPR dan Pemerintah Siapkan Kebijakan Harga Gas Industri

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, Pertamina, dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

"Ini ada kabar bagus dari Pak Menteri ESDM. Hari ini kita melakukan koordinasi dalam rangka merespons berbagai dinamika geopolitik yang dikaitkan dengan kebijakan untuk mempertahankan ekonomi nasional kita, khususnya di sektor gas," ungkap Dasco.

Ia menilai kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi kalangan industri maupun serikat pekerja yang sebelumnya mengkhawatirkan kenaikan harga gas industri dapat memicu PHK.

"Ini kabar gembira bagi kalangan industri maupun teman-teman dari serikat pekerja yang kemarin mengeluhkan dampak dari harga gas industri yang naik," ujarnya.

Pemerintah Tetapkan Tiga Skema Harga Gas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah telah menerima berbagai masukan dari asosiasi industri dan serikat pekerja sebelum menetapkan skema penyesuaian harga gas.

Pemerintah mempertahankan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi industri pada kisaran US$6,5 hingga US$7 per MMBTU.

Untuk industri non-HGBT di wilayah Jawa, harga gas pipa ditetapkan sebesar US$9,6 per MMBTU.

Sementara itu, harga LNG untuk industri diturunkan menjadi US$13 per MMBTU dari sebelumnya berkisar antara US$20 hingga US$23 per MMBTU sesuai arahan Presiden guna menjaga keberlangsungan industri dan lapangan kerja.

Bahlil menjelaskan tingginya harga LNG dipengaruhi penurunan produksi gas di Jawa Barat sehingga pasokan harus dipenuhi dari wilayah lain yang memerlukan biaya transportasi dan regasifikasi.

Ia menegaskan persoalan tersebut bukan disebabkan kekurangan pasokan gas nasional karena produksi gas Indonesia masih memenuhi target lifting APBN dan tidak bergantung pada impor gas.

Penulis :
Aditya Yohan