
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan sertifikat halal menjadi instrumen penting untuk memperluas akses pasar usaha mikro dan kecil (UMK), sekaligus meningkatkan daya saing produk hingga ke pasar internasional.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan sertifikasi halal tidak lagi hanya menjadi pemenuhan kewajiban, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Ia mengungkapkan, “Dengan sertifikat halal, produk UMK memiliki peluang yang lebih luas untuk masuk ke pasar nasional bahkan internasional, sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan.”
Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing UMK
Haikal menjelaskan ekosistem halal memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional dengan nilai mencapai sekitar 27 persen produk domestik bruto (PDB) atau sekitar Rp4.900 triliun.
Ia mengungkapkan, “Halal kini telah menjadi instrumen penting ekonomi. Halal value chain terbukti memiliki kontribusi ekonomi yang sangat besar, kontribusinya tembus 27 persen PDB nasional. Angkanya itu sama dengan sekitar Rp4.900 triliun.”
BPJPH juga terus memfasilitasi pelaku UMK di berbagai daerah untuk memperoleh sertifikasi halal secara gratis guna meningkatkan kualitas produk dan memperluas peluang usaha.
Ia mengungkapkan, “Program ini bukan sekadar penyerahan sertifikat, tetapi merupakan investasi untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha. Ketika produk memiliki sertifikasi halal, kepercayaan konsumen akan meningkat dan peluang usaha pun semakin terbuka.”
DPR dan BI Dukung Penguatan Ekosistem Halal
Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini menilai sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat sekaligus instrumen pemberdayaan pelaku usaha untuk memperkuat kemandirian ekonomi.
Ia mengungkapkan, “Karena itulah Indonesia memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal, bukan untuk mempersulit masyarakat maupun pelaku usaha, tetapi justru memberikan kepastian, perlindungan, dan kemudahan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.”
Jazuli menambahkan pemerintah terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah.
Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Suryono mengatakan sertifikasi halal merupakan investasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas akses pasar.
Ia mengungkapkan, “Oleh karena itu, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi bersama BPJPH, pemerintah daerah, Halal Center, perguruan tinggi, pesantren, lembaga keuangan syariah, dan para pelaku usaha untuk mempercepat lahirnya lebih banyak produk halal yang berdaya saing.”
- Penulis :
- Aditya Yohan

