
Pantau - Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi berupa gading gajah, benih bening lobster (BBL), dan kupu-kupu ke luar negeri melalui Bandara Juanda dengan menetapkan empat tersangka dalam tiga kasus berbeda.
Tiga Kasus Penyelundupan Diungkap
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan kasus pertama melibatkan penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ.
Ia mengungkapkan, "Barang itu berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui penitipan kepada jamaah umrah yang akan pulang. Gading dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan disamarkan sebagai aksesori mobil."
Menurut Roy, tersangka memanfaatkan sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi untuk membawa gading gajah yang disembunyikan di dalam kardus dan koper tanpa dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan.
Selain itu, polisi juga mengungkap upaya penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster ke Singapura dengan menetapkan dua tersangka berinisial FM dan JSK.
Roy mengatakan, "Modus operandinya memasukkan benih-benih lobster ke dalam koper yang dibungkus dengan handuk basah dengan tujuan Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines melalui Bandara Juanda."
Kupu-Kupu Dilindungi Hendak Dikirim ke Enam Negara
Dalam kasus lainnya, polisi menggagalkan pengiriman 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi yang telah diawetkan ke China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman melalui jasa kargo.
Roy mengungkapkan, "Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman."
Ia menambahkan, "Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta."
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan seluruh perkara tersebut memiliki kesamaan berupa eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem.
Jules mengatakan, "Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia, ketiga perkara ini memiliki karakteristik yang berbeda. Namun memiliki satu benang merah yang sama, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa."
Ia menambahkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi wujud komitmen Polda Jawa Timur bersama para pemangku kepentingan dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari perdagangan ilegal dan eksploitasi yang melanggar hukum.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf

