HOME  ⁄  Nasional

Jampidum Tegaskan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tidak Bisa Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Jampidum Tegaskan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tidak Bisa Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif
Foto: (Sumber :Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Agung Asep Nana Mulyana (kiri). ANTARA/Nur Imansyah.

Pantau - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana menegaskan perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Asep menyampaikan meskipun telah terjadi perdamaian dan pemaafan antara pelaku dengan korban, perkara TPKS tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejagung Perketat Penanganan Perkara TPKS

Asep mengungkapkan, "TPKS merupakan salah satu perkara yang tidak boleh di-restorative justice."

Ia mengatakan telah menerbitkan surat edaran kepada jajaran di daerah untuk meminimalisasi penerapan restorative justice dalam perkara TPKS.

Menurut Asep, Kejaksaan menemukan kasus TPKS yang diselesaikan dengan menikahkan korban kepada pelaku sehingga persoalan dianggap selesai, padahal masih terdapat hak-hak korban yang harus dipenuhi.

Asep mengungkapkan, "Kami melihat (pernikahan/perdamaian) itu adalah hak bukan opsi."

Restitusi Korban Harus Dipenuhi

Asep juga mengingatkan seluruh jaksa agar memastikan hak restitusi korban dicantumkan dalam tuntutan pidana terhadap pelaku.

Ia meminta pada tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mengoptimalkan perampasan aset milik tersangka guna membayar ganti rugi kepada korban.

Menurutnya, putusan hakim nantinya akan menjadi dasar hukum bagi jaksa untuk merampas aset terdakwa dan menyerahkannya kepada korban sebagai restitusi.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai juga meminta aparat penegak hukum memproses dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung tanpa menggunakan mekanisme restorative justice karena dinilai mencederai harkat dan martabat manusia serta menimbulkan trauma berkepanjangan.

Penulis :
Ahmad Yusuf