
Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menargetkan pencapaian keseimbangan degradasi lahan atau Land Degradation Neutrality (LDN) seluas 12,3 juta hektare pada 2030 sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Penanggulangan Penggurunan (United Nations Convention to Combat Desertification/UNCCD).
Rehabilitasi Hutan dan Infrastruktur Konservasi Dipercepat
Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Kehutanan Dyah Murtiningsih mengatakan target tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara lahan yang mengalami degradasi dan lahan yang berhasil dipulihkan.
"Dyah Murtiningsih mengungkapkan, "Indonesia berkomitmen untuk mencapai Land Degradation Neutrality, artinya antara lahan yang terdegradasi dengan yang direstorasi ini seimbang. Target kita sampai tahun 2030 sekitar 12,3 juta hektare.""
Ia menjelaskan pencapaian target tersebut akan dilakukan melalui percepatan program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dengan penanaman pohon di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Kementerian Kehutanan juga akan mengombinasikan rehabilitasi vegetasi dengan pembangunan infrastruktur konservasi tanah dan air di berbagai wilayah kritis.
Infrastruktur yang akan diperkuat meliputi bangunan penahan erosi seperti gully plug, dam pengendali, dam penahan, hingga sistem terasering (terracing).
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Mengurangi Risiko Bencana
Dyah mengakui upaya restorasi lahan masih menghadapi tantangan berupa meningkatnya bencana hidrometeorologi basah dan ancaman kekeringan di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sepanjang 2025 terjadi 3.179 bencana alam dan sekitar 90 persen di antaranya merupakan bencana hidrometeorologi basah seperti banjir dan tanah longsor.
Banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi salah satu peristiwa dengan dampak material dan sosial yang signifikan pada periode tersebut.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Kementerian Kehutanan mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, serta masyarakat untuk memperkuat pengelolaan lahan yang berkelanjutan.
"Dyah Murtiningsih mengungkapkan, "Kami mengajak semuanya berkolaborasi menerapkan prinsip-prinsip konservasi tanah dan air. Ini harus menjadi bagian dari seluruh aspek masyarakat dalam menggunakan tanah untuk berbagai aktivitas dengan bijak.""
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan tata guna lahan yang tidak bijak dapat memicu krisis air bersih, kelangkaan pangan, hingga mengganggu ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf

