
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk memastikan pemenuhan hak konsumen tetap terlindungi selama penanganan gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas masyarakat.
Kemendag Awasi Pemenuhan Hak Konsumen
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan koordinasi dilakukan untuk memantau perkembangan penanganan gangguan listrik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab, proses pemulihan, dan mekanisme perlindungan konsumen.
"Moga Simatupang mengungkapkan, "Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen.""
Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero menegaskan Kemendag akan memastikan seluruh hak konsumen dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gangguan Disebabkan Faktor Teknis dan Cuaca Ekstrem
Berdasarkan hasil koordinasi dengan PLN, pemadaman listrik yang meluas di Pulau Sumatra pada 22 hingga 24 Mei 2026 diindikasikan terjadi akibat putusnya jalur transmisi.
Hasil identifikasi dan investigasi awal Bareskrim Polri menyebut gangguan tersebut disebabkan faktor teknis dan cuaca ekstrem yang mengakibatkan kabel transmisi terputus.
Sementara itu, pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa dipicu gangguan teknis pada dua pembangkit Independent Power Producer yang keluar dari sistem kelistrikan Jawa.
PLN menyatakan pemadaman bergilir berhasil diminimalkan sejak 21 Juni 2026 setelah proses pemulihan pembangkit dan membaiknya kondisi sistem kelistrikan seiring terjaganya pasokan energi primer.
PLN juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang terdampak atas ketidaknyamanan akibat gangguan pasokan listrik tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf

