
Pantau - Tegar, salah satu korban dugaan penyekapan dan penyiksaan di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat, mengaku masih mengalami trauma akibat kekerasan yang dialaminya selama bekerja setelah kasus tersebut mencuat ke publik.
Korban Mengaku Diancam dan Dipermalukan
Tegar menyampaikan kasus bermula ketika dirinya dituduh mencuri limbah pelat cetak sebanyak 10 kali.
Ia mengungkapkan, “Awalnya saya dituduh mencuri limbah plat cetak. Setelah itu saya mengalami kekerasan bersama teman-teman saya dan kemudian langsung dibawa ke rumah dan dipermalukan di depan warga sekitar.”
Dalam perkara tersebut terdapat tiga korban, yakni Tegar Saputra, Adit Saputra, dan Rafly Jaelani.
Tegar mengaku perusahaan meminta uang ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada masing-masing korban, meski limbah pelat yang diambil diperkirakan hanya bernilai sekitar Rp200 ribu.
Ia mengakui mengambil limbah pelat cetak karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan keluarganya yang sedang sakit.
Ia mengungkapkan, “Saat itu saya memang sedang membutuhkan uang untuk keperluan keluarga yang sedang sakit.”
Tegar juga membantah tuduhan bahwa dirinya berulang kali mengambil limbah pelat cetak.
Ia mengungkapkan, “Adik pemilik perusahaan, Albert, mengancam kalau saya tidak membayar Rp50 juta maka tangan saya akan dipatahkan. Teman-teman saya juga mendapat ancaman yang sama.”
Tegar menyebut dirinya bekerja sebagai pekerja lepas selama sekitar dua tahun dengan gaji Rp500 ribu per bulan tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengungkapkan, “Kalau sakit atau membutuhkan biaya pengobatan, saya tanggung sendiri.”
Pemerintah Pastikan Pendampingan Korban
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal memastikan negara akan melindungi hak-hak para korban, termasuk biaya pengobatan dan pendampingan psikologis.
Ia mengungkapkan, “Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami.”
Said Iqbal juga meminta proses hukum berjalan tanpa intimidasi terhadap korban maupun tim kuasa hukum.
Ia mengungkapkan, “Saya ingin memastikan Saudara Petrus beserta tim kuasa hukum dapat bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.”
Menurutnya, tindakan merantai dan menyekap pekerja merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran hak asasi manusia yang harus diproses sesuai hukum.
Ia mengungkapkan, “Saya juga telah menyampaikan langsung kepada Kapolri agar kasus ini mendapat perhatian serius. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku.”
- Penulis :
- Aditya Yohan

