
Pantau - Kuasa hukum korban dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk mata uang kripto melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya setelah perusahaan korban diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar.
Modus Janjikan Fatwa Halal untuk Produk Kripto
Kuasa hukum korban, Grasberg Nahumarury, mengatakan perusahaan korban menyerahkan dana operasional secara bertahap kepada terlapor berinisial MLA dalam bentuk mata uang kripto USDT senilai 120.000 dolar AS atau setara Rp1,8 miliar untuk pengurusan fatwa halal tersebut.
Perkara itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada 22 Juni 2026.
Peristiwa bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, ketika terlapor meyakinkan korban bahwa dirinya dapat mengurus fatwa halal MUI untuk proyek mata uang kripto.
Kecurigaan muncul setelah korban menerima dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal.
Setelah dilakukan penelusuran, pihak MUI menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi yang dimaksud.
"Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban," ungkap Grasberg.
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan dan Pemalsuan
Grasberg menjelaskan laporan baru diajukan hampir empat tahun setelah kejadian karena korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
"Sudah dilayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Hingga saat ini uang korban pun tidak dikembalikan," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP serta Pasal 391 KUHP terkait dugaan penipuan dan pemalsuan.
Sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan dokumen yang diduga palsu telah diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA," kata Grasberg.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi investasi kepada lembaga resmi seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum menanamkan dana.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya dan pihak terlapor masih diupayakan.
- Penulis :
- Aditya Yohan

