HOME  ⁄  Nasional

Konsep Layanan Sekali Lapor Diusulkan Masuk RUU Satu Data Indonesia untuk Permudah Layanan Publik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Konsep Layanan Sekali Lapor Diusulkan Masuk RUU Satu Data Indonesia untuk Permudah Layanan Publik
Foto: (Sumber :Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Gamal Albinsaid dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU SDI (Satu Data Indonesia) bersama Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Pusat Statistik, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, di Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto: Septamares/Karisma.)

Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Gamal Albinsaid mengusulkan konsep layanan "sekali lapor" dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) agar pemerintah dapat memberikan layanan publik secara otomatis berdasarkan data yang telah dimiliki negara tanpa menunggu warga mengajukan permohonan.

Usulan tersebut disampaikan Gamal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU SDI bersama Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Pusat Statistik, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Dorong Layanan Publik Lebih Proaktif

Gamal menjelaskan negara hadir dalam setiap tahapan kehidupan masyarakat, mulai dari kelahiran, pendidikan, kesehatan, pernikahan, pekerjaan hingga kematian, namun pola pelayanan saat ini masih mengharuskan warga aktif mengurus berbagai administrasi.

"Negara ini hadir dalam setiap siklus kehidupan masyarakat. Mulai dari ketika lahir, negara hadir memberikan akta. Ketika anak itu sekolah, negara hadir. Ketika anak itu sakit, negara hadir. Ketika dia tumbuh dewasa menikah, negara hadir dalam konteks data ini, bahkan ketika dia bekerja, negara pun hadir. Sampai ketika dia meninggal, negara juga hadir," ungkapnya.

Ia mencontohkan program Tell Us Once di Inggris sebagai model layanan publik yang terintegrasi.

"Cukup warga itu berinteraksi sekali kepada pemerintah. Begitu anak itu lahir, tidak perlu keluarga itu datang untuk ngurusin akta kelahiran. Tapi aktanya langsung dikirim ke rumah," ujarnya.

Menurut Gamal, konsep serupa juga dapat diterapkan pada program perlindungan sosial sehingga bantuan dapat diberikan secara otomatis ketika kondisi ekonomi masyarakat berubah.

Tiga Perubahan Prinsip dalam RUU SDI

Gamal mengusulkan tiga perubahan utama dalam RUU SDI, yakni mengubah layanan dari berbasis inisiatif warga menjadi inisiatif pemerintah, menghadirkan layanan prediktif yang mampu mengantisipasi kebutuhan masyarakat, serta mewujudkan integrasi data secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga.

"Yang sebelumnya kita saksikan warga negara harus aktif mengajukan permintaan layanan. Kita harus berubah. Bagaimana pemerintah secara otomatisasi menyediakan layanan tanpa mengharuskan warga memulai interaksi dengan pemerintah," ungkapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya integrasi data nasional agar seluruh layanan pemerintah dapat berjalan lebih efektif.

"Fokus pada integrasi data yang ekstensif dan kita harus memastikan bahwa semua data yang diperlukan tersedia di seluruh platform pemerintah," katanya.

Dalam RDPU tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga memaparkan sistem layanan yang telah berjalan, seperti pemanfaatan data BPJS Ketenagakerjaan untuk Bantuan Subsidi Upah dan digitalisasi bantuan sosial serta integrasi data jemaah melalui SuperApp Haji milik Kementerian Haji dan Umrah, meski layanan tersebut masih bergantung pada pendaftaran yang dilakukan masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf