HOME  ⁄  Nasional

Menkum Tegaskan RUU Hak Cipta Wajibkan Pembayaran Royalti atas Pemanfaatan Komersial Karya Jurnalistik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menkum Tegaskan RUU Hak Cipta Wajibkan Pembayaran Royalti atas Pemanfaatan Komersial Karya Jurnalistik
Foto: (Sumber :Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/7/2026). ANTARA/Devi Nindy..)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta akan memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik dengan mewajibkan pembayaran royalti bagi setiap pemanfaatan untuk kepentingan komersial.

Pemerintah Rampungkan DIM RUU Hak Cipta

Supratman mengatakan pemerintah telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hak Cipta dan akan segera menyerahkannya kepada DPR untuk dibahas.

Ia mengungkapkan, "Itu kita sudah bicarakan. Saya sudah ketemu dengan seluruh pimpinan media dan juga pemilik media. Draf DIM-nya sudah selesai. Dalam waktu dekat kita akan kirim ke DPR."

Menurut Supratman, substansi utama revisi RUU Hak Cipta bukan terletak pada mekanisme penarikan royalti, melainkan memberikan kepastian hukum bahwa karya jurnalistik merupakan objek hak cipta yang wajib dilindungi.

Ia mengatakan, "Yang paling penting bahwa karya jurnalistik itu adalah salah satu hak cipta yang wajib dilindungi."

Royalti Wajib untuk Pemanfaatan Komersial

Supratman menegaskan setiap pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital maupun pihak lain untuk tujuan komersial harus disertai pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta.

Ia mengungkapkan, "Kalau kemudian dimuat oleh platform ataupun pihak lain dalam rangka tujuan komersial, itu wajib dibayarkan royaltinya. Soal mekanisme penarikan royalti dan perjanjiannya akan dibicarakan kemudian."

Sebelumnya, Dewan Pers mengusulkan pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai langkah memperkuat keberlanjutan industri media di era digital.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi menilai ketentuan yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap nilai ekonomi karya jurnalistik karena karya tersebut masih dapat dimanfaatkan berbagai pihak hanya dengan mencantumkan sumber tanpa mekanisme pembagian manfaat ekonomi.

Penulis :
Ahmad Yusuf