HOME  ⁄  Nasional

Komisi VII DPR RI Dukung UMKM Laporkan Dugaan Penahanan Dana TikTok Shop dan Desak Rapat Panja

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Komisi VII DPR RI Dukung UMKM Laporkan Dugaan Penahanan Dana TikTok Shop dan Desak Rapat Panja
Foto: Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho saat mengikuti rapat di kompleks parlemen, Jakarta. Sumber: ANTARA/DPR

Pantau - Komisi VII DPR RI menyatakan dukungan terhadap pelaku UMKM yang melaporkan dugaan penahanan dana oleh TikTok Shop dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp3 triliun di Indonesia.

Sejumlah pelaku UMKM melaporkan kepada Komisi VII DPR RI bahwa dana hasil penjualan mereka diduga ditahan oleh TikTok Shop.

Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan dinilai serius.

Andhika Satya Wasistho mengatakan, "Berdirinya TikTok Shop ini sepertinya dari awal sudah bermasalah."

Dugaan Penahanan Dana dan Status Perizinan

Andhika Satya Wasistho menyebut dugaan penahanan dana terjadi pada periode 2022 hingga 2023.

Ia menjelaskan pada saat itu TikTok Shop belum memiliki izin usaha lokapasar atau marketplace dari pemerintah Indonesia.

Para pelaku UMKM disebut tidak dapat mencairkan dana meski platform tersebut kemudian kembali aktif setelah sempat ditutup.

Langkah DPR dan Rencana Pembahasan

Andhika Satya Wasistho menegaskan dukungan agar Komisi VII DPR RI memproteksi pelaku UMKM.

Andhika Satya Wasistho mengatakan, "Saya secara pribadi juga mendorong Komisi VII memproteksi teman-teman pelaku usaha UMKM.”

Ia mengusulkan agar Komisi VII DPR RI menghadirkan pihak TikTok serta platform e-commerce lain dalam pembahasan resmi.

Andhika Satya Wasistho juga mengatakan, "Kalau permasalahan ini juga belum bisa diselesaikan, saya secara pribadi juga mendorong untuk Komisi VII bisa diadakan Panja."

Ia menilai penyelesaian dapat dilakukan jika seluruh pihak terkait hadir dalam forum pembahasan.

Ia juga menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Andhika Satya Wasistho berharap dana UMKM yang tertahan dapat segera dikembalikan dan praktik serupa tidak terulang.

Penulis :
Leon Weldrick