HOME  ⁄  Nasional

Sebanyak 92 WNA Asal China Pelaku Judi Online dan Penipuan Investasi Dideportasi serta Ditangkal Seumur Hidup

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Sebanyak 92 WNA Asal China Pelaku Judi Online dan Penipuan Investasi Dideportasi serta Ditangkal Seumur Hidup
Foto: Sebanyak 92 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, China, yang merupakan sindikat judi online dan pelaku penipuan investasi di Batam, berjalan keluar dari pesawat saat menjalani deportasi dari Direktorat Imigrasi pada Minggu 5/7/2026 (sumber: Imigrasi Soetta)

Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi sebanyak 92 warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat dalam sindikat judi online dan penipuan investasi serta memasukkan seluruhnya ke dalam daftar penangkalan seumur hidup pada Minggu, 5 Juli 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.

Sebanyak 92 WNA tersebut dipulangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou, China.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan deportasi massal tersebut dilakukan atas permintaan resmi Otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik.

Pemerintah Tiongkok juga memfasilitasi penuh proses deportasi dengan mengirimkan tim penjemputan khusus serta menanggung seluruh biaya akomodasi dan operasional pemulangan para deteni.

Proses Deportasi Dilakukan dengan SOP Khusus

Imigrasi Soekarno-Hatta menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) kontingensi selama proses deportasi untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Mekanisme pemeriksaan keimigrasian dilakukan secara khusus dan terpisah dari layanan penumpang reguler.

Tahapan pemeriksaan meliputi verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan para deteni ke pintu pesawat.

Pola pemeriksaan tersebut dirancang agar proses pemulangan 92 deteni berlangsung lancar tanpa mengganggu pelayanan terhadap penumpang reguler.

Imigrasi Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Transnasional

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan transnasional untuk beroperasi di Indonesia.

Galih P. Kartika Perdhana mengungkapkan, "Deportasi massal dilakukan atas permintaan resmi Otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik."

Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan deportasi dan penangkalan seumur hidup tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mencegah warga negara asing lainnya melakukan kejahatan di Indonesia.

Imigrasi juga menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan akan terus berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi aspek kemanusiaan sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat.

Penulis :
Shila Glorya