
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 sebagai aturan baru yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam perizinan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) serta memperbaiki tata kelola pelayanan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pramono menegaskan tidak ada lagi ruang abu-abu atau peraturan yang tidak jelas dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai KLB.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat acara sosialisasi Pergub DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 di Balai Kota Jakarta.
Pergub Disusun untuk Perkuat Kepastian Perizinan
Pramono menjelaskan Pergub tersebut disusun untuk memperbaiki tata kelola perizinan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang mengurus peningkatan nilai KLB.
Dalam penyusunan Pergub, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan lembaga pengawasan, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pelibatan KPK dan BPKP dilakukan agar aturan tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan.
Menurut Pramono, penyusunan aturan baru dilakukan berdasarkan berbagai laporan dan masukan yang berkaitan dengan proses pengurusan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), termasuk masukan mengenai Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L).
Sejumlah layanan lain juga menjadi bahan evaluasi karena dinilai masih menghadapi hambatan dan belum sepenuhnya transparan.
Target Pelayanan Transparan dan Tepat Waktu
Pramono meminta seluruh proses pelayanan memiliki batas waktu yang jelas agar memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Ia mengungkapkan, "Saya meminta seluruh proses perizinan dibuat lebih transparan, terbuka, dan memiliki kepastian waktu. Saya berharap Pergub ini benar-benar memberikan kepastian pelayanan sesuai target yang telah ditetapkan."
Pramono juga meminta agar pengurusan dengan mekanisme baru dapat diselesaikan dalam waktu 15 hari.
Menurut Pramono, transparansi menjadi modal penting bagi Jakarta untuk membangun kepercayaan publik (trust).
Ia mengungkapkan, “Percuma peraturan sebagus apa pun jika kemudian Bapak-Ibu sekalian tidak memiliki kepercayaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.”
- Penulis :
- Shila Glorya





