HOME  ⁄  Nasional

Wamensos Tegaskan Percepatan Program Sekolah Rakyat Harus Tetap Sesuai Aturan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Wamensos Tegaskan Percepatan Program Sekolah Rakyat Harus Tetap Sesuai Aturan
Foto: (Sumber :Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono berswa foto bersama jajaran Pemerintah Kota Subulussalam, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu selepas audiensi membahas program pengentasan kemiskinan termasuj Sekolah Rakyat di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (9/7/2026) (ANTARA/HO-Biro Humas Kemenso

Pantau - Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan percepatan pelaksanaan Program Sekolah Rakyat untuk pengentasan kemiskinan harus tetap mengikuti aturan dan mekanisme penganggaran yang berlaku agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.

Percepatan Tetap Mengedepankan Tata Kelola

Agus Jabo mengatakan Presiden menginginkan pelaksanaan program berjalan cepat karena masih terdapat sekitar empat juta anak yang belum mengenyam pendidikan.

“Presiden memang maunya cepat, karena masih ada sekitar 4 juta anak yang belum sekolah. Tapi tahapannya tetap harus sesuai mekanisme Kemensos agar penganggaran bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Agus Jabo.

Ia menjelaskan kepatuhan terhadap aturan diwujudkan melalui penyelesaian administrasi dan sertifikasi lahan untuk pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat permanen di berbagai daerah.

Khusus untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Kemensos meminta bukti legalitas lahan segera dipenuhi agar pembangunan sekolah dapat diproses.

“Untuk lahan, sertifikat harus dibawa. Kalau tidak bawa sertifikat, urusan sekolah tidak bisa diproses. Minggu ini saya minta untuk buktikan. Saya berharap Singkil memiliki Sekolah Rakyat permanen. Kalau bisa tahun ini,” ujarnya.

Daerah Laporkan Perkembangan Program

Pemerintah Kota Subulussalam melaporkan pembangunan fisik Sekolah Rakyat telah mencapai 74 persen dan ditargetkan selesai pada 14 Juli 2026.

Dalam audiensi di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (9/7), Pemkab Indragiri Hulu juga melaporkan kebutuhan peningkatan prasarana pelayanan sosial bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Agus Jabo menegaskan pemerintah pusat membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.

“Pemerintah pusat membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan pemerintah daerah dalam upaya mempercepat pengentasan kemiskinan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Indragiri Hulu Rika Varia Nora menyampaikan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ditargetkan mencapai 50 persen penduduk pada September dan 100 persen pada Desember 2026.

“Indragiri Hulu menargetkan pembaruan data mencapai 50 persen penduduk pada September dan 100 persen pada Desember 2026,” ungkap Rika.

DTSEN menjadi acuan penyaluran berbagai program pemerintah, termasuk Sekolah Rakyat, Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi, Program Makan Bergizi Gratis, dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Penulis :
Ahmad Yusuf