
Pantau - Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mempercepat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 untuk memenuhi target sertifikasi sebanyak 40 ribu bidang tanah yang harus diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, mengatakan hingga saat ini progres pengumpulan data yuridis dan pemberkasan telah mendekati 10 ribu bidang tanah.
Ia mengungkapkan, "Saat ini pemberkasan masih sekitar 10 ribu bidang. Tahun ini kami mendapat target PTSL sebanyak 40 ribu bidang tanah dan seluruhnya harus diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran, karena program ini didukung melalui anggaran DIPA."
Program PTSL tersebut didanai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai dukungan pembiayaan pelaksanaan sertifikasi tanah.
Percepatan Dilakukan di Tengah Tingginya Pelayanan Pertanahan
Iim Rohiman menjelaskan percepatan PTSL dilakukan di tengah tingginya pelayanan pertanahan reguler di Kabupaten Bandung.
Pelayanan pertanahan reguler di Kabupaten Bandung mencapai hampir 10 ribu permohonan setiap bulan.
Tingginya jumlah permohonan membuat pembagian waktu dan personel menjadi tantangan bagi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, BPN Kabupaten Bandung menerapkan manajemen waktu yang ketat dengan menambah jam kerja pegawai.
Petugas juga tetap turun ke lapangan pada hari libur untuk mengejar target penyelesaian PTSL.
Ia mengungkapkan, "Karena itu kami melakukan manajemen waktu yang ketat, termasuk menambah jam kerja dan tetap turun ke lapangan pada hari libur demi mencapai target."
BPN Tegaskan Tidak Ada Pungutan dari Petugas
Masyarakat dalam program PTSL hanya dikenakan biaya resmi sebesar Rp150 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017.
Biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional di tingkat desa, meliputi penyediaan patok batas tanah, materai, dan administrasi.
Iim Rohiman menegaskan petugas ukur maupun panitia dari pihak BPN tidak memungut biaya dari masyarakat karena seluruh biaya operasional telah ditanggung melalui anggaran DIPA.
Ia mengungkapkan, "Petugas ukur maupun panitia dari pihak BPN sama sekali tidak memungut biaya dari masyarakat karena seluruh operasionalnya telah ditanggung melalui anggaran DIPA."
BPN Kabupaten Bandung terus melakukan sosialisasi mengenai biaya resmi program PTSL kepada masyarakat.
Informasi mengenai biaya resmi juga dipasang pada setiap tahapan pelayanan sebagai upaya mencegah praktik pungutan liar.
Meski mendapat kuota 40 ribu bidang tanah pada tahun 2026, jumlah tersebut masih belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan sertifikasi tanah di Kabupaten Bandung.
Sekitar 200 ribu bidang tanah di Kabupaten Bandung hingga saat ini masih belum memiliki sertifikat.
Penentuan lokasi pelaksanaan PTSL dilakukan berdasarkan basis data wilayah serta mempertimbangkan usulan dari pemerintah desa yang ditetapkan secara bertahap.
- Penulis :
- Arian Mesa





