
Pantau - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerbitkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi untuk mengubah aktivitas tambang rakyat ilegal menjadi legal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Pemkab Masih Menunggu Survei dari Kementerian ESDM
Bupati Aceh Barat Tarmizi mengatakan penerbitan WPR merupakan arahan Presiden yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.
"Kami sangat berharap WPR ini dapat segera terwujud. WPR itu adalah arahan langsung dari Presiden, kami meminta kementerian harus serius menindaklanjuti. Sampai hari ini kami masih menunggu tim turun ke Aceh Barat untuk melakukan survei," ungkap Tarmizi.
Ia menjelaskan Pemkab Aceh Barat telah mengajukan usulan lokasi WPR kepada Pemerintah Aceh sejak 6 Desember 2024 pada masa Penjabat Bupati Azwardi.
Pemerintah daerah juga mengusulkan penambahan lokasi baru pada 17 November 2025 sehingga total terdapat 19 titik WPR yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.
Meski Gubernur Aceh telah meneruskan usulan tersebut ke pemerintah pusat, proses penerbitan izin dinilai masih terhambat.
Tarmizi menambahkan Gubernur Aceh juga telah mengirim surat kepada Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM pada 7 Mei 2026 untuk meminta percepatan survei lapangan.
Namun hingga kini tim dari pemerintah pusat belum turun ke lokasi.
Legalisasi Tambang Dinilai Tingkatkan PAD dan Pengawasan
Menurut Tarmizi, legalitas WPR akan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas pertambangan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jika legal, aktivitas tambang akan tertib. Masyarakat tidak akan lagi menggali di lokasi yang dilarang seperti pinggir sungai atau dekat jembatan yang bisa merusak infrastruktur publik," katanya.
Ia menilai pendekatan represif atau hanya menutup tambang ilegal tidak menjadi solusi efektif untuk menyelesaikan persoalan pertambangan rakyat di daerah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





