
Pantau.com - Kementerian Luar Negeri menegaskan jika Siti Aisyah yang bebas dari dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam tidak bebas murni. Jika sewaktu-waktu ada bukti baru yang memberatkan, maka wanita asal Banten itu bisa didakwa kembali.
"(Putusan pengadilan) itu dia bebas, tetapi dia tidak bebas murni," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Baca juga: Tiba di Indonesia, Siti Aisyah: Terima Kasih Pak Jokowi!
Pernyataan tersebut disampaikan Iqbal setelah acara penyerahan Siti Aisyah oleh Pemerintah Indonesia kepada keluarganya. Menurut Iqbal, bila ditemukan bukti baru yang memberatkan, Siti Aisyah masih dapat didakwa kembali.
"Jadi, masih ada kemungkinan kalau suatu saat nanti didapatkan bukti-bukti baru, dia bisa didakwa. Karena itu pengacara sempat meminta agar putusan bebas murni. Namun, hakim putuskan tidak bebas murni karena pertimbangan hakim sudah memutuskan 'prima facie'," ujarnya.
Kasus pembunuhan Kim Jong-nam, dengan Siti Aisyah sebagai salah satu terdakwa pada 16 Agustus 2017 telah dinyatakan sebagai kasus 'prima facie' (dasar argumen dakwaan), yang berarti bukti dan saksi dinyatakan layak dan lengkap sehingga persidangan dapat dilanjutkan.
"Namun, yang jelas sekarang Siti Aisyah sudah bebas sesuai arahan dan niat harapan kita. Sekarang sudah bebas, itu yang penting dulu saat ini," ucap Iqbal.
Baca juga: Menteri Yasonna Beberkan Tiga Alasan di Balik Bebasnya Siti Aisyah
Ia pun kembali menekankan bahwa Siti Aisyah bukanlah bebas bersyarat. "Ini bukan bebas bersyarat. Bebas tapi tidak murni. Ada kemungkinan kalau di masa mendatang ada bukti baru yang ditemukan bisa didakwa," jelasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Malaysia, yang dpimpin Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin pada Senin, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan pada 1 Maret 2017.
Baca juga: Infografis Perjalanan Siti Aisyah hingga Terbebas dari Hukuman Mati
Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat.
Hadir pula perwakilan pemerintah Indonesia dalam sidang tersebut, antara lain Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary.
- Penulis :
- Adryan N