
Pantau - Ombudsman RI (ORI) menyebut PEKPPP Mandiri 2026 sebagai instrumen strategis untuk mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengukur serta memperbaiki kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah malaadministrasi sejak dini.
PEKPPP Mandiri Dorong Perbaikan Pelayanan Publik
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PEKPPP Mandiri di Lingkungan Ombudsman RI Tahun 2026.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan PEKPPP Mandiri 2026 merupakan instrumen yang digunakan pemerintah untuk mengukur kualitas pelayanan pada unit kerja instansi pemerintah secara sistematis.
"Bagi Ombudsman, PEKPPP Mandiri menjadi sarana untuk menguatkan peran sebagai pengawas pelayan publik yang tidak hanya menilai tetapi juga menjadi mitra pendamping yang mendorong perbaikan yang nyata," ujarnya.
Menurut Rahmadi, PEKPPP Mandiri memperkuat peran Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik sekaligus mitra pendamping yang mendorong perbaikan pelayanan secara nyata.
Evaluasi melalui PEKPPP Mandiri bertujuan menghasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang menjadi tolok ukur keberhasilan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ombudsman Raih IPP Kategori Prima
Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Vera Yuwantari Susilastuti, mengatakan PEKPPP Mandiri 2026 dirancang sebagai instrumen evaluasi yang berorientasi pada perubahan berbasis data dan memberikan dampak nyata bagi pengguna layanan.
Hasil evaluasi PEKPPP Mandiri akan menghasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) serta rekomendasi perbaikan yang menjadi dasar tindak lanjut bagi setiap instansi pemerintah.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan standar pelayanan, kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pengelolaan informasi dan pengaduan, serta inovasi layanan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih responsif, inklusif, dan akuntabel.
Vera menyampaikan Ombudsman RI memperoleh nilai IPP Tahun 2025 sebesar 4,72 dengan kategori Prima atau melampaui rata-rata nasional sebesar 4,04.
Lima aspek yang telah menunjukkan kinerja baik meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), pengelolaan pengaduan, dan inovasi.
Sementara itu, aspek kebijakan masih menjadi prioritas perbaikan melalui penguatan standar pelayanan, peningkatan survei kepuasan masyarakat, serta perluasan publikasi informasi kebijakan pelayanan publik.
Pelaksanaan PEKPPP Mandiri di lingkungan Ombudsman RI juga telah melampaui target minimal partisipasi dengan capaian lebih dari 25 persen.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Ombudsman RI menandatangani Maklumat Pelayanan Ombudsman RI sebagai janji terbuka kepada publik untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel sekaligus menjadi komitmen internal dalam meningkatkan mutu layanan pengaduan dan pengawasan.
Melalui Maklumat Pelayanan, seluruh jajaran Ombudsman RI didorong memperkuat koordinasi antara pusat dan perwakilan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta menjadikan hasil PEKPPP Mandiri dan Maklumat Pelayanan sebagai peta jalan perbaikan layanan.
- Penulis :
- Arian Mesa





