
Pantau - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menegaskan terus memperketat pengawasan terhadap operasional angkutan barang atau truk bersama instansi terkait sebagai respons atas permintaan DPRD DKI Jakarta agar pengawasan terhadap jam operasional, batas muatan, dan batas tinggi kendaraan diperkuat menyusul insiden robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Tendean.
Pengawasan Dilakukan Bersama Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Dody Setiono mengatakan pengawasan terhadap operasional angkutan barang terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dishub terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut bersama instansi terkait," ungkapnya.
Dody menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki pengaturan mengenai waktu operasional angkutan barang di jalan tol maupun jalan nontol.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Dalam Kota di DKI Jakarta.
Pengawasan juga mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta.
Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, dan ketentuan keselamatan lalu lintas sebagai bagian dari penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).
DPRD Minta Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menilai robohnya JPO di kawasan Tendean harus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap jam operasional, batas muatan, dan batas tinggi kendaraan yang melintasi jalan di Jakarta.
"Peristiwa robohnya JPO di Tendean ini adalah alarm keras. Fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat hancur karena adanya pelanggaran aturan di jalan raya. Kita tidak boleh membiarkan kendaraan over dimension dan over load (ODOL), atau yang melanggar jam operasional, bebas berkeliaran tanpa pengawasan ketat," katanya.
Menurut Achmad Yani, kerugian akibat insiden tersebut tidak hanya berupa kerusakan infrastruktur, tetapi juga kerugian ekonomi akibat kemacetan total yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Ia menilai aturan mengenai pembatasan jam operasional truk dan kendaraan berat di jalur protokol sudah jelas, namun lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menyebabkan pelanggaran terus berulang hingga merusak fasilitas umum.
Achmad Yani meminta Dishub DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera mengambil langkah konkret, termasuk menerapkan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional perusahaan angkutan serta sanksi pidana bagi pengemudi maupun pemilik kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan muatan, dimensi kendaraan, dan jam operasional.
- Penulis :
- Arian Mesa





