
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, setelah keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan.
Kronologi Penindakan
Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel.
Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan THT, sementara NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan berlangsung.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Rian Kasim mengungkapkan, "THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta."
Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Beberapa waktu kemudian, NNQVT terdeteksi saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Melalui notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mengamankan NNQVT dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga Langgar Aturan Keimigrasian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Imigrasi menegaskan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum keimigrasian.
- Penulis :
- Gerry Eka





