
Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS disusun untuk membantu orang tua melindungi anak di ruang digital tanpa menggantikan peran mereka dalam pengasuhan.
Pemerintah menetapkan anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Meutya mengatakan, “Regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua.”
Platform Digital Wajib Utamakan Keamanan Anak
Meutya menjelaskan PP TUNAS mewajibkan setiap penyelenggara platform digital menerapkan prinsip safety by design agar perlindungan anak telah menjadi bagian dari perancangan layanan sejak awal.
Ia mengatakan, “Hak-hak anak di ranah digital harus dihormati oleh platform.”
Menurut Meutya, ruang digital harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berekspresi, berkarya, dan berkembang, meski tetap memiliki risiko seperti kecanduan, paparan konten yang tidak sesuai usia, serta gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.
Ia mengimbau orang tua menunda pemberian akses media sosial berisiko tinggi kepada anak.
Meutya mengatakan, “Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi.”
Literasi Digital Jadi Kunci Pelindungan Anak
Meutya menekankan pelindungan anak di ruang digital tidak akan berjalan efektif tanpa keterlibatan aktif keluarga meski pemerintah terus mendorong platform memperkuat sistem verifikasi usia pengguna.
Ia mengatakan, “Regulasi tidak bisa bekerja sendiri.”
Selain regulasi, pemerintah menilai literasi digital menjadi bekal penting agar anak mampu menggunakan teknologi secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab.
Meutya mengatakan, “Anak-anak Indonesia jangan sampai menjadi korban algoritma.”
- Penulis :
- Gerry Eka





