HOME  ⁄  Nasional

Anis Byarwati Dorong RUU Daerah Kepulauan, Dana Khusus Disebut Investasi bagi Ekonomi Nasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Anis Byarwati Dorong RUU Daerah Kepulauan, Dana Khusus Disebut Investasi bagi Ekonomi Nasional
Foto: (Sumber :Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati, dalam Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Senin (20/7/2026). Foto: Aditya/Karisma)

Pantau - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati, mendorong pengesahan RUU Daerah Kepulauan dengan menegaskan bahwa usulan Dana Khusus Kepulauan merupakan investasi nasional untuk memperkuat ekonomi maritim dan memperluas basis penerimaan negara.

Dana Khusus Kepulauan Dinilai Bukan Beban APBN

Pernyataan tersebut disampaikan Anis Byarwati saat Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Ambon, Senin (20/7/2026).

Anis menekankan pentingnya menyamakan persepsi agar usulan Dana Khusus Kepulauan tidak dipandang sebagai beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan nasional.

"Bahwa kalau RUU ini mengajukan dana khusus kepulauan, tidak dimaksudkan untuk menjadi beban bagi APBN, tetapi dana khusus kepulauan ini adalah investasi nasional untuk memperluas basis penerimaan negara melalui penguatan ekonomi maritim," tegas Anis.

Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu meyakinkan berbagai pihak bahwa alokasi anggaran bagi daerah kepulauan akan memberikan manfaat besar bagi perekonomian nasional melalui optimalisasi potensi maritim.

Dorong Pemetaan Potensi Ekonomi Maritim

Legislator Fraksi PKS itu juga menyoroti pentingnya dukungan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah untuk memetakan potensi ekonomi kelautan, khususnya di Provinsi Maluku.

Data tersebut dinilai diperlukan untuk menghitung kebutuhan dana secara tepat sekaligus memproyeksikan peningkatan penerimaan negara apabila potensi sumber daya kelautan dimanfaatkan secara optimal.

Anis menilai usulan Dana Khusus Kepulauan merupakan upaya memperbaiki kebijakan fiskal agar lebih berpihak kepada daerah kepulauan.

"Teman-teman daerah kepulauan belum merasakan kehadiran negara dari sisi fiskalnya. Karena itu kita koreksi. Dalam bentuk apa? Dalam bentuk dana khusus kepulauan. Bukan untuk membebani APBN, tapi untuk membuka basis penerimaan negara yang belum disentuh oleh negara," ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Anis berharap pemerintah daerah dapat bersinergi menyusun peta jalan ekonomi maritim yang komprehensif agar manfaat RUU Daerah Kepulauan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Karena intinya, undang-undang itu bukan masalah berapa pasalnya, tapi seberapa manfaat yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat daerah kepulauan di mana undang-undang itu memang diperuntukkan untuk masyarakat daerah kepulauan," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan