HOME  ⁄  Nasional

Pembebasan BPHTB untuk MBR Diharapkan Gerakkan Ekonomi Daerah dan Percepat Pembangunan Perumahan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pembebasan BPHTB untuk MBR Diharapkan Gerakkan Ekonomi Daerah dan Percepat Pembangunan Perumahan
Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjawab pertanyaan awak media saat berkunjung ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu 25/7/2026 (sumber: ANTARA/Ilham Nugraha)

Pantau - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditujukan untuk menggerakkan ekonomi daerah melalui peningkatan aktivitas pembangunan perumahan.

Ia menjelaskan BPHTB yang sebelumnya dikenakan sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kini dibebaskan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tito mengungkapkan, "Dulu harus membayar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sekarang gratis khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Nanti dengan adanya perputaran uang, pengembang semua bergerak. Karena biayanya lebih murah, mereka termotivasi."

Dasar Pelaksanaan Kebijakan Disiapkan

Pemerintah telah menyiapkan dasar pelaksanaan kebijakan melalui nota kesepahaman (MoU) dan surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan pembebasan BPHTB.

Tito mengatakan, "Kita sudah membuat kerja sama, MoU (Nota Kesepahaman), dan surat edaran bersama yang intinya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)."

Selain BPHTB, pemerintah juga menetapkan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi nol rupiah untuk menekan biaya pembangunan rumah.

Pemerintah berharap biaya pembangunan yang lebih rendah dapat mendorong pengembang meningkatkan pembangunan perumahan.

Kriteria MBR Diperluas

Pemerintah turut memperluas kriteria penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih banyak masyarakat dapat memperoleh insentif dalam program perumahan.

Batas penghasilan MBR bagi masyarakat lajang dinaikkan dari Rp7,5 juta menjadi Rp8,5 juta di beberapa daerah, sedangkan di Papua ditetapkan hingga Rp10 juta.

Tito mengungkapkan, "Nah, definisi masyarakat berpenghasilan rendah pun sudah agak diperluas. Dari Rp7,5 juta untuk lajang menjadi Rp8,5 juta di beberapa daerah. Ada yang Rp10 juta di Papua, misalnya. Itu membuat daya jangkau yang lebih banyak lagi."

Menurut Tito, peningkatan pembangunan perumahan akan memicu transaksi di berbagai sektor ekonomi, termasuk perdagangan bahan bangunan dan jasa angkutan.

Ia menambahkan peningkatan aktivitas ekonomi tersebut pada akhirnya diharapkan turut meningkatkan penerimaan daerah melalui retribusi.

Penulis :
Leon Weldrick