HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Setelah Delapan Tahun

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Presiden Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Setelah Delapan Tahun
Foto: (Sumber :Prajurit Satgas Pamtas Yonif 511/DY melaksanakan program CKG bagi warga di Kampung Lowanom, Distrik Malagaineri, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. (ANTARA/HO-Dok Satgas Yonif 511/DY).)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui dua peraturan presiden setelah sekitar delapan tahun tanpa penyesuaian besaran tunjangan.

Kenaikan Tukin Diatur dalam Dua Peraturan Presiden

Kenaikan tunjangan kinerja prajurit TNI ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Sementara itu, kenaikan tunjangan kinerja pegawai Kemhan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan Kementerian Pertahanan telah menerima salinan kedua peraturan tersebut.

Ia mengungkapkan, "Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.”

Rico menjelaskan kedua peraturan itu menggantikan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018.

Ia mengatakan, “Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan.”

Rico menambahkan, “Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI.”

Besaran Tukin Disesuaikan Berdasarkan Kelas Jabatan

Dalam aturan baru tersebut, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan di lingkungan TNI dan Kemhan.

Untuk kelas jabatan 1, tukin ditetapkan sebesar Rp2,5 juta atau naik sekitar Rp600 ribu dibandingkan ketentuan sebelumnya yang sekitar Rp1,9 juta.

Rentang tukin kelas jabatan 2 hingga 8 ditetapkan sebesar Rp2.931.100 sampai Rp5.472.100.

Tukin untuk kelas jabatan 9 hingga 11 ditetapkan sebesar Rp6.276.600 sampai Rp9.852.300.

Tukin kelas jabatan 12 hingga 14 berada pada kisaran Rp11.133.000 sampai Rp19.485.000.

Prajurit dan pegawai pada kelas jabatan 15 menerima tukin sebesar Rp21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 sebesar Rp37.395.000.

Pejabat bintang tiga seperti Kepala Staf Umum TNI dan wakil kepala staf angkatan menerima tukin sebesar Rp44.874.000.

Sementara itu, pejabat bintang empat seperti kepala staf angkatan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500.

Penulis :
Ahmad Yusuf