
Pantau - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun serta tidak memerlukan jasa perantara maupun pembayaran biaya dalam proses pengajuannya.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara untuk memperoleh akses KUR karena proses pengajuan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, "Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian."
Ketentuan Agunan dalam Program KUR
Kementerian UMKM menyatakan masih menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR, mulai dari permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR mikro hingga permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan pinjaman.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR mengatur bahwa program tersebut bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang layak serta membantu pelaku usaha yang belum memiliki akses terhadap kredit komersial.
Riza mengatakan, "KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan."
Dalam pedoman pelaksanaan KUR dijelaskan terdapat dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan.
Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR serta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman.
Sementara itu, agunan tambahan berupa jaminan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, maupun aset pribadi lainnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta.
Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan untuk pinjaman di atas Rp100 juta dengan pengecualian bagi petani tebu rakyat serta penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
Riza menegaskan, "Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR."
Masyarakat Diminta Melaporkan Dugaan Penyimpangan
Untuk menjaga integritas program KUR, Kementerian UMKM mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR.
Penyimpangan yang diminta untuk dilaporkan meliputi permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, dan praktik percaloan.
Laporan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! atau surat elektronik di [email protected].
Menurut Riza, setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
- Penulis :
- Shila Glorya



