
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai penguatan otonomi daerah tidak cukup diwujudkan melalui regulasi, tetapi juga harus tercermin dalam kebijakan anggaran nasional. Ia mendorong pemerintah mengubah paradigma hubungan pusat dan daerah dengan memberikan kewenangan serta porsi anggaran yang lebih besar kepada pemerintah daerah, termasuk melalui pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027.
Dorong Perubahan Paradigma Hubungan Pusat dan Daerah
Pandangan tersebut disampaikan Zulfikar dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta jajaran asosiasi kepala daerah.
Rapat membahas tiga agenda utama, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Zulfikar, pembahasan mengenai penguatan daerah harus diawali dengan pemahaman yang utuh terhadap semangat ketatanegaraan Indonesia dan tidak hanya menggunakan pendekatan administratif, melainkan juga berlandaskan kajian ilmiah serta keberanian menyelesaikan persoalan mendasar dalam hubungan pusat dan daerah.
"Judul besarnya adalah bagaimana sekarang dan ke depan kita benar-benar memberdayakan pemerintah daerah, baik dari sisi kewenangan maupun sisi keuangan," ujarnya.
Zulfikar menjelaskan semangat tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan pemerintah pusat hanya menangani enam urusan pemerintahan absolut, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Sementara itu, sebagian besar urusan pemerintahan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Usulkan Evaluasi Belanja Modal Kementerian
Zulfikar menilai implementasi kebijakan saat ini belum sepenuhnya sejalan dengan konstruksi hukum tersebut karena pelaksanaan program masih cenderung dipusatkan di kementerian dan lembaga.
"Jangan lagi kementerian/lembaga itu dikasih belanja modal. Kalau memang konstruksi undang-undangnya seperti itu, maka pemerintah pusat seharusnya lebih berperan pada penyusunan regulasi, pembinaan, dan pengawasan. Pelaksanaan program semestinya lebih banyak diserahkan kepada pemerintah daerah," tegasnya.
Ia mengusulkan agar belanja modal kementerian dan lembaga dievaluasi secara menyeluruh sehingga porsi anggaran yang dikelola pemerintah daerah dapat ditingkatkan.
"Kita uji saja nanti pada pembahasan APBN 2027. Berani tidak kita mengubah postur anggaran sehingga daerah memperoleh porsi yang lebih besar, karena kewenangan yang diemban daerah jauh lebih banyak dibandingkan pemerintah pusat," katanya.
Tekankan Konsistensi Pelaksanaan Regulasi
Selain dari sisi anggaran, Zulfikar menyebut instrumen fiskal daerah telah diperkuat melalui Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang memberikan ruang bagi daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan.
Namun, ia menegaskan keberhasilan penguatan keuangan daerah tetap bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat regulasi tersebut.
"Undang-undangnya sudah memberikan ruang untuk memberdayakan daerah dari sisi keuangan. Persoalannya, cara kerja kita sering kali belum mengikuti cara berpikir yang sudah dibangun dalam regulasi itu," ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Zulfikar berharap hasil rapat tidak berhenti sebagai rekomendasi semata, tetapi diwujudkan dalam kebijakan anggaran nasional tahun depan. Menurutnya, pembahasan APBN 2027 akan menjadi momentum untuk menguji keseriusan pemerintah dan DPR dalam memperkuat otonomi daerah melalui kewenangan serta dukungan fiskal yang lebih memadai.
- Penulis :
- Leon Weldrick



