
Pantau - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menilai pembaruan regulasi fiskal daerah menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas pemerintah kabupaten dalam mendorong investasi, meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan daerah.
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010 sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan ekonomi, biaya penyelenggaraan pemerintahan, serta kompleksitas pembangunan daerah saat ini.
"Pembaruan regulasi tersebut akan memperluas ruang pemerintah kabupaten dalam mengoptimalkan pembiayaan pembangunan, memperkuat investasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ungkap Bursah.
Usulkan Deregulasi dan Penguatan Fiskal Daerah
Bursah menjelaskan daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih terbatas, terutama di Nusa Tenggara Timur dan kawasan Indonesia Timur, membutuhkan regulasi yang lebih adaptif agar mampu mempercepat pembangunan.
Ia mengungkapkan Apkasi mengusulkan deregulasi pemanfaatan aset daerah, penyederhanaan aturan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta sinkronisasi pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dengan rencana pembangunan daerah.
Apkasi juga mengusulkan pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola Dana Kompensasi Infrastruktur dari kegiatan pertambangan galian C guna mendukung pemeliharaan jalan dan jembatan.
DPR Minta Revisi Regulasi Disiapkan
Ketua Harian Apkasi Dadang Supriatna menambahkan pemerintah daerah perlu memperoleh ruang lebih luas untuk mengembangkan potensi ekonomi, termasuk energi baru terbarukan seperti geothermal, sebagai sumber penguatan kapasitas fiskal.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI yang turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta perwakilan asosiasi pemerintah daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi inisiatif Apkasi dalam memperkuat dialog antara pemerintah pusat dan daerah terkait hubungan fiskal nasional.
Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyiapkan revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010.
- Penulis :
- Gerry Eka



