
Pantau - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan membekuk HPP alias B yang diduga mencuri sepeda motor bersama empat orang lainnya yang diduga terlibat sebagai penadah dan membantu penjualan kendaraan curian di Jakarta Utara.
"Pelaku kami tangkap di area Jembatan Hari-Hari, Kapuk Muara, Jakarta Utara, dua hari setelah melancarkan aksinya," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra didampingi Kanit Reskrim Kompol Sampson Soda Hutapea di Jakarta, Sabtu.
Polisi Identifikasi Pelaku dari Rekaman CCTV
Kasus tersebut bermula ketika korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio J di depan warungnya pada Minggu (5/7/2026) malam.
Korban mengetahui sepeda motornya telah hilang ketika terbangun pada Senin sekitar pukul 05.30 WIB.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan seorang pria membawa kabur kendaraan tersebut sehingga korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Metro Penjaringan.
Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi di lapangan hingga mengidentifikasi HPP alias B sebagai terduga pelaku.
HPP alias B kemudian ditangkap polisi di kawasan Jembatan Hari-Hari, Kapuk Muara, Jakarta Utara.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka sempat menyembunyikan sepeda motor curian di RPTRA Kalijodo sebelum kendaraan tersebut dijual kepada A alias E seharga Rp1,15 juta dengan bantuan sejumlah rekannya.
Hasil penjualan motor tersebut dibagikan dengan HPP alias B menerima Rp500 ribu, sedangkan sisanya diberikan kepada pihak lain yang diduga membantu proses penjualan.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Jerat Para Tersangka
Polisi selanjutnya menangkap empat orang lainnya, yakni A alias E, AS alias Y, TT, dan H, secara terpisah karena diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Penyidik menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, STNK, kunci kontak, rekaman CCTV, serta dua unit telepon seluler sebagai barang bukti.
HPP alias B dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara para pihak yang diduga membantu dan menadah barang hasil curian disangkakan Pasal 591 huruf a juncto Pasal 21 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



