HOME  ⁄  Nasional

Dasco Sebut Komitmen Bantuan Korban Kekerasan Seksual Tembus Rp200 Miliar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Dasco Sebut Komitmen Bantuan Korban Kekerasan Seksual Tembus Rp200 Miliar
Foto: (Sumber :Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam peluncuran Dana Bantuan Korban (DBK) yang dikelola Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Jumat malam (7/8/2026). ANTARA/Devi Nindy.)

Pantau - Komitmen bantuan untuk mendukung Dana Bantuan Korban (DBK) bagi penyintas tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) telah mencapai sekitar Rp200 miliar, menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dana tersebut dihimpun untuk memperkuat pemenuhan hak serta pemulihan korban kekerasan seksual yang menghadapi kendala dalam memperoleh restitusi maupun dukungan lainnya.

"Semalam, sekitar 10 menit sudah menelepon beberapa lembaga dan beberapa orang, dan alhamdulillah sudah tersampaikan ke Ketua LPSK untuk membuat surat kepada lembaga dan orang-orang tersebut, dan bantuan sudah terkumpul Rp200-an miliar," kata Dasco di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Dasco sebelumnya menghadiri peluncuran Dana Bantuan Korban yang dikelola Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta pada Jumat (7/8/2026) malam.

Dana Digunakan untuk Pemulihan Korban

Dasco mengatakan kebutuhan pendanaan menjadi salah satu tantangan dalam penanganan korban kekerasan seksual sehingga penghimpunan DBK perlu diperkuat.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan rasa aman, bantuan hukum, ekonomi, dan psikososial, serta pemenuhan restitusi dan kompensasi bagi korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasco juga mendorong LPSK bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperluas sosialisasi DBK agar masyarakat, dunia usaha, dan lembaga semakin banyak berpartisipasi.

Penghimpunan dana tersebut juga diarahkan menjadi langkah menuju pembentukan dana abadi yang ditargetkan mencapai Rp1 triliun untuk mendukung keberlanjutan perlindungan dan pemulihan korban.

LPSK Terima 1.159 Permohonan Perlindungan TPKS

LPSK meluncurkan Dana Bantuan Korban sebagai instrumen untuk membantu memenuhi restitusi korban TPKS yang tidak dapat dibayarkan pelaku berdasarkan putusan pengadilan sekaligus mendukung program pemulihan korban.

Hingga 6 Agustus 2026, LPSK telah menerima 1.159 permohonan perlindungan terkait kasus TPKS.

Pada periode Januari hingga Juni 2026, nilai restitusi yang dihitung LPSK mencapai Rp14,12 miliar.

Realisasi pembayaran restitusi oleh pelaku pada periode tersebut baru tercatat sekitar Rp87,69 juta.

Penulis :
Aditya Yohan