HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Menyerap Aspirasi Papua untuk Memperkuat RUU Masyarakat Adat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Baleg DPR Menyerap Aspirasi Papua untuk Memperkuat RUU Masyarakat Adat
Foto: (Sumber :Suasana rapat dengar pendapat dengan Pemprov Papua, akademisi, perwakilan masyarakat adat, dan DPR Papua bertempat Aula Lantai 9 Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Jumat (7/8/2026). ANTARA/Qadri Pratiwi.)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap aspirasi Pemerintah Provinsi Papua, akademisi, perwakilan masyarakat adat, dan DPR Papua untuk memperkuat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat, terutama menyangkut pengakuan serta pengelolaan tanah ulayat.

Ketua Tim Baleg DPR RI sekaligus Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan mengatakan masukan dari Papua diperlukan agar regulasi tersebut mampu mengakomodasi kebutuhan dan kondisi masyarakat adat di daerah.

"Pada Jumat (7/8) kami melakukan rapat dengar pendapat dengan Pemprov Papua, akademisi, perwakilan masyarakat adat, dan DPR Papua. Dalam pertemuan tersebut DPR RI mencoba menggali usulan dari setiap daerah sehingga nantinya bisa disimpulkan dan dibicarakan bersama pemerintah," kata Sturman.

Sturman mengatakan proses pengusulan RUU Masyarakat Adat telah berlangsung sejak 2010, tetapi hingga kini pembahasannya belum dapat dituntaskan.

Baleg DPR RI kembali menghimpun masukan dari berbagai daerah sebagai bahan untuk merumuskan substansi RUU sebelum dibahas bersama pemerintah.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah penguasaan dan pengelolaan tanah adat karena masih terdapat tarik-menarik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat adat.

Menurut Sturman, kementerian terkait, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya perlu memastikan masyarakat hukum adat memperoleh ruang dalam mengelola tanah ulayat sesuai ketentuan yang berlaku.

RUU Masyarakat Adat diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas kewenangan pemerintah dalam memberikan pengakuan dan pelindungan kepada masyarakat hukum adat.

"Masukan dari Papua akan menjadi salah satu bahan penting dalam merumuskan regulasi yang mampu menjawab persoalan masyarakat adat, termasuk terkait pengelolaan wilayah dan tanah ulayat," kata Sturman.

Masukan tersebut dihimpun melalui rapat dengar pendapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Jumat (7/8/2026).

Proses penyusunan RUU selanjutnya akan menggunakan aspirasi dari Papua dan daerah lain sebagai bahan perumusan substansi sebelum pembahasan bersama pemerintah.

Penulis :
Aditya Yohan