
Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI Firnando H. Ganinduto menyoroti pemanfaatan energi panas bumi atau geothermal Indonesia yang baru mencapai sekitar 3,2 Gigawatt (GW) atau 14 persen dari total potensi nasional sekitar 24 GW.
Potensi tersebut setara sekitar 40 persen dari total potensi panas bumi dunia, tetapi pengembangannya dinilai belum optimal meski Indonesia berada di kawasan Ring of Fire dengan sumber panas bumi melimpah.
Firnando menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat bersama jajaran BUMN energi dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (11/8/2026).
“Salah satu yang saya cermati dari Pertamina Geothermal, potensi di Indonesia itu sangat besar sekali. Kita di lokasi Ring of Fire ini, potensi geothermal sangat besar sekali. Namun, pemanfaatannya belum maksimal,” ujar Firnando.
Tarif Listrik Jadi Tantangan Pengembangan Panas Bumi
Berdasarkan pemaparan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), pengembangan panas bumi nasional ditargetkan mencapai 5,3 GW pada periode 2025–2034.
Namun, percepatan investasi masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk harga listrik dalam skema Power Purchase Agreement (PPA) antara pengembang panas bumi dan PT PLN (Persero).
Firnando menilai harga listrik dalam PPA saat ini belum sepenuhnya mencerminkan karakteristik investasi panas bumi yang membutuhkan modal besar dan menghadapi risiko pengembangan relatif tinggi.
“Padahal geothermal ini pemakaian listrik yang sangat bersih, sangat green, sangat aman, dan merupakan energi terbarukan. Namun, ketika saya tanya apa kendalanya, salah satu kendala terbesar adalah mengenai harga. Harga yang mereka dapatkan dari PPA dengan PLN belum sesuai dengan ekspektasi mereka,” jelasnya.
PGE juga menyampaikan perlunya dukungan pemerintah melalui kebijakan tarif yang mampu memberikan kepastian bagi pengembang.
Salah satu opsi yang dibahas adalah penyesuaian harga dan penerapan skema feed-in tariff serta peninjauan ketentuan tarif dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022.
DPR Dorong Skema yang Lindungi PLN dan Pengembang
Firnando menegaskan kebijakan pengembangan panas bumi harus menemukan keseimbangan antara kepentingan pengembang dan PLN sebagai pembeli listrik.
Menurutnya, skema bisnis yang sehat diperlukan agar proyek panas bumi tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
“Kami memahami bahwa kita harus benar-benar memikirkan kedua belah pihak, baik PLN maupun investor geothermal. Jangan sampai salah satu dari mereka, yang dua-duanya merupakan BUMN dan harus sama-sama kita lindungi, justru mengalami kerugian gara-gara proyek ini,” tegasnya.
Firnando menilai penyelesaian persoalan tarif menjadi salah satu kunci untuk membuka peluang pengembangan panas bumi secara lebih luas di Indonesia.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang sedang melakukan negosiasi untuk menemukan skema yang dapat mempercepat pengembangan energi terbarukan tersebut.
“Ini sudah menjadi perhatian pemerintah dan negosiasi ini sudah hampir mencapai target supaya geothermal bisa berkembang. Karena sayang bagi kami, kita punya resources yang sangat besar sekali, tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan



