
Pantau - Komisi III DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan informasi terkait persoalan hukum di Indonesia, termasuk melalui media sosial, dengan tetap menerapkan proses verifikasi sebelum menindaklanjutinya.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai keraguan sebagian masyarakat terhadap kondisi hukum perlu direspons dengan memberikan ruang partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi.
Hinca menyampaikan pandangan tersebut saat ditemui di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Aspirasi Warganet Dinilai Bagian dari Demokrasi
Hinca mengatakan perkembangan media sosial telah memberikan ruang yang semakin luas kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi dan pandangan mengenai berbagai persoalan, termasuk penegakan hukum.
Menurutnya, masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui media sosial tetap merupakan warga negara yang memiliki hak untuk didengar.
“Negara yang demokratis memberi ruang kepada siapa saja. Sekarang istilah rakyat sekarang diubah menjadi netizen. Dia warga negara juga dan karena medsos cukup banyak, semua bisa menyampaikan pandangannya. Itu bagus,” kata Hinca.
Hinca mengatakan Komisi III DPR RI merespons secara positif berbagai informasi dan masukan yang disampaikan masyarakat melalui media sosial.
Aspirasi yang dinilai relevan akan direspons dengan cepat, tetapi tidak seluruh informasi yang beredar dapat langsung ditindaklanjuti tanpa pengecekan.
“Kami respons itu positif, kita dengarkan. Mana yang kita anggap memang relevan, ya kita respon cepat. Tapi tidak semua juga yang di medsos itu bisa kita respons. Karena perlu second opinion juga,” ujar Hinca.
Informasi Tetap Harus Diverifikasi
Politikus Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan prinsip kehati-hatian diperlukan ketika menindaklanjuti informasi yang berasal dari media sosial.
Menurut Hinca, setiap informasi perlu dilihat secara menyeluruh agar penanganannya tidak hanya bertumpu pada satu sumber atau sudut pandang.
Proses verifikasi diperlukan untuk memastikan aspirasi atau pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Hinca menegaskan Komisi III DPR RI tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis maupun melalui media sosial.
“Jadi sekali lagi, komisi III ini membuka ruang lebar-lebar, jangankan pengaduan yang tertulis, tapi juga respon di medsos juga kita respon cepat sepanjang. Untuk memenuhi standar yang kita penuhi,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan



