HOME  ⁄  Nasional

Ditlantas Polda Metro Jaya Buka SIM Keliling di Dua Lokasi Jakarta pada Minggu

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Ditlantas Polda Metro Jaya Buka SIM Keliling di Dua Lokasi Jakarta pada Minggu
Foto: Ilustrasi - Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan mobil SIM Keliling.

Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu (16/8/2026) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Layanan SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram @tmcpoldametro.

SIM Keliling Tersedia di Jakarta Timur dan Barat

Lokasi pertama berada di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Lokasi kedua berada di Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.

Biaya Perpanjangan dan Sanksi SIM Kedaluwarsa

Biaya perpanjangan berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tes psikologi sebesar Rp100.000 dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp50.000.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang dapat dikenakan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Penulis :
Gerry Eka