HOME  ⁄  Nasional

679 Narapidana Rutan Salemba Terima Remisi HUT ke-81 RI, 43 Orang Langsung Bebas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

679 Narapidana Rutan Salemba Terima Remisi HUT ke-81 RI, 43 Orang Langsung Bebas
Foto: (Sumber :Sejumlah narapidana menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026). ANTARA/Adimas Raditya/aa..)

Pantau - Sebanyak 679 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026, dengan 43 orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo mengatakan pemberian remisi menjadi bentuk apresiasi sekaligus stimulus bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik dan aktif menjalani program pembinaan.

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan, sekaligus menjadi stimulus agar mereka terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” kata Wahyu.

Sebanyak 679 Narapidana Memenuhi Syarat Remisi

Berdasarkan data Rutan Salemba per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni mencapai 2.322 orang yang terdiri atas 1.419 tahanan dan 903 narapidana.

Dari 680 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, sebanyak 679 orang memenuhi persyaratan dan telah menerima Surat Keputusan Remisi Umum.

Sebanyak 625 narapidana memperoleh Remisi Umum I sehingga masih harus menjalani sisa masa pidana, sedangkan 54 orang menerima Remisi Umum II.

Dari 54 penerima Remisi Umum II tersebut, sebanyak 43 narapidana dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2026 setelah memperoleh remisi.

Berdasarkan besaran pengurangan masa pidana, sebanyak 121 narapidana menerima remisi satu bulan, 286 orang dua bulan, 207 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, dan 20 orang lima bulan.

Penerima Remisi Termasuk Narapidana Kasus Korupsi dan Narkotika

Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri atas 35 narapidana kasus korupsi, 185 narapidana terkait narkotika, 10 narapidana kasus pencucian uang, serta 449 narapidana dari perkara lainnya.

Wahyu mengatakan pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan perilaku serta keikutsertaan narapidana dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Harapannya, pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan