HOME  ⁄  Nasional

167 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, Satu Orang Langsung Bebas

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

167 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, Satu Orang Langsung Bebas
Foto: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat (sumber: ANTARA/Rubby Jovan)

Pantau - Sebanyak 167 narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, mendapatkan remisi dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026.

Selain narapidana kasus korupsi, sebanyak 122 narapidana tindak pidana umum memperoleh pengurangan masa pidana sehingga total penerima remisi mencapai 289 orang.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Nanank Syamsudin mengatakan, "Narapidana tindak pidana korupsi yang dapat remisi 167 orang. Narapidana tindak pidana umum ada 122 orang."

Dari total 429 penghuni Lapas Sukamiskin, sebanyak 289 orang memperoleh pengurangan masa pidana pada momentum peringatan kemerdekaan tersebut.

Remisi hingga Enam Bulan, Satu Narapidana Langsung Bebas

Besaran remisi yang diterima para narapidana berbeda-beda, mulai dari pengurangan masa pidana selama satu bulan hingga enam bulan.

"Bervariasi, yang paling kecil itu satu bulan dan yang paling besar enam bulan," kata Nanank.

Dari seluruh penerima remisi, terdapat satu narapidana yang langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana selama enam bulan.

Pihak Lapas Sukamiskin tidak mengungkapkan identitas narapidana yang langsung bebas tersebut.

Pemberian remisi kepada narapidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Nanank menjelaskan, narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk memperoleh remisi, di antaranya berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan mengenai masa pidana.

Pengusulan Remisi Dilakukan secara Daring

Proses pengusulan pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Pemberian remisi tersebut juga berdampak terhadap anggaran negara karena mengurangi biaya makan yang harus dikeluarkan untuk narapidana.

Menurut Nanank, penghematan anggaran biaya makan narapidana akibat pemberian remisi mencapai lebih dari Rp590 juta.

"Penghematan anggaran biaya makan narapidana disebabkan oleh pemberian remisi," ungkap Nanank.

Penulis :
Shila Glorya