
Pantau - Sebanyak 374 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang, Sumatera Selatan, menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Desi Andriyani menjelaskan penerima remisi terbagi menjadi penerima Remisi Umum I (RU-I) dan Remisi Umum II (RU-II).
Dari total penerima tersebut, sebanyak 370 warga binaan memperoleh RU-I berupa pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan.
Sementara itu, empat warga binaan memperoleh RU-II dan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Remisi Diberikan kepada Warga Binaan yang Penuhi Syarat
Pemberian remisi dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi adalah warga binaan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Adapun persyaratan substantif meliputi berperilaku baik selama menjalani masa pidana dan menaati tata tertib yang berlaku di dalam lapas.
Warga binaan penerima remisi juga harus aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan selama menjalani masa pidana.
Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang tercatat memiliki total 517 penghuni, dengan 374 warga binaan di antaranya dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh Remisi Umum Tahun 2026.
Remisi Jadi Penghargaan dan Motivasi bagi Warga Binaan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan Yulius Sahruzah menegaskan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan.
Remisi juga menjadi stimulus dan motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri selama menjalani proses pemasyarakatan.
Keberhasilan proses pemasyarakatan tidak hanya dilihat dari selesainya masa pidana, tetapi juga dari perubahan perilaku warga binaan.
Warga binaan diharapkan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang produktif dan tidak kembali melakukan tindak pidana.
MS Langsung Bebas Usai Terima RU-II
Salah seorang warga binaan berinisial MS menjadi satu dari empat penerima RU-II yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
MS menyampaikan rasa syukur atas remisi yang diterimanya dan berkomitmen memanfaatkan bekal dari berbagai program pembinaan selama berada di lapas.
Setelah bebas, MS berencana menggunakan bekal pembinaan tersebut untuk memulai kehidupan baru bersama keluarganya.
- Penulis :
- Shila Glorya



