HOME  ⁄  Nasional

KI DKI Mendorong Keterbukaan Informasi Publik Sambil Memperkuat Perlindungan Data Pribadi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KI DKI Mendorong Keterbukaan Informasi Publik Sambil Memperkuat Perlindungan Data Pribadi
Foto: (Sumber :Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat melakukan sosialisasi perihal terkait keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi di RSUD Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (18/8/2026). ANTARA/HO-KI Jakarta.)

Pantau - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mendorong badan pelayanan publik meningkatkan keterbukaan informasi sekaligus menjaga perlindungan data pribadi melalui sosialisasi dan edukasi kepada penyelenggara layanan publik.

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan masyarakat memiliki hak memperoleh informasi publik, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keamanan data pribadi.

“Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi publik. Namun, keterbukaan informasi juga harus berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi,” kata Harry di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Badan Publik Diminta Pahami Batas Informasi

Harry mengatakan badan publik harus mampu membedakan informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat dengan informasi yang wajib dilindungi.

Permohonan informasi publik juga tidak dilakukan secara personal kepada petugas, melainkan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Menurut Harry, informasi publik terbagi dalam beberapa karakteristik, yakni informasi yang tersedia setiap saat, diumumkan secara berkala, serta wajib diumumkan secara serta-merta.

Keterbukaan informasi memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 28F UUD 1945 dan pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi perlindungan data pribadi.

KI DKI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi di RSUD Cilincing

KI DKI Jakarta sebelumnya menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi di RSUD Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (18/8/2026).

Kegiatan melalui Temu Pelanggan RSUD Cilincing se-Kecamatan Cilincing itu menjadi sarana edukasi bagi jajaran rumah sakit mengenai keterbukaan informasi dan perlindungan data dalam pelayanan publik.

“Sosialisasi diarahkan untuk meningkatkan pemahaman badan publik mengenai hak masyarakat atas informasi sekaligus batasan dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Harry.

Harry mengatakan edukasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong badan publik semakin transparan dan akuntabel tanpa mengabaikan keamanan data masyarakat.

“Edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong badan publik agar semakin transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi keamanan serta perlindungan data masyarakat,” tutur Harry.

Direktur RSUD Cilincing dr. Mirsad mengatakan materi dari KI DKI memberikan pemahaman baru bagi rumah sakit dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

“Materi yang disampaikan memberikan awareness baru bagi kami mengenai keterbukaan informasi sekaligus pentingnya perlindungan data pribadi,” ungkap Mirsad.

Penulis :
Aditya Yohan