HOME  ⁄  Nasional

Polres Muaro Jambi Amankan 72 Kendaraan dalam Razia Malam untuk Cegah Geng Motor dan Balap Liar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polres Muaro Jambi Amankan 72 Kendaraan dalam Razia Malam untuk Cegah Geng Motor dan Balap Liar
Foto: (Sumber :Polres Muaro Jambi gelar razia knalpot bising di Kecamatan Jambi Luar Kota, Selasa malam (18/8/2026). ANTARA/HO-Polres Muaro Jambi..)

Pantau - Polres Muaro Jambi mengamankan 72 kendaraan dalam razia malam di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, sebagai upaya mencegah aksi geng motor, balap liar, dan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kendaraan yang diamankan terdiri atas sepeda motor dan mobil dengan pengendara yang terjaring didominasi remaja dan pemuda.

Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Yudha Bhara A. Putra mengatakan razia berlangsung sejak Selasa, 18 Agustus 2026, hingga Rabu dini hari.

"Kegiatan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat terkait aksi ugal-ugalan, balap liar dan penggunaan knalpot bising (brong)," katanya.

Polisi Sasar Knalpot Bising dan Kendaraan Tanpa Surat

Petugas menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga tidak memenuhi ketentuan, terutama kendaraan dengan knalpot bising serta tidak dilengkapi surat kendaraan yang sah.

Polisi melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku dan menghancurkan sejumlah knalpot bising yang diamankan di lokasi.

Yudha mengatakan penertiban tersebut menjadi langkah preventif sekaligus represif yang terukur untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan menekan potensi kriminalitas jalanan.

Penggunaan knalpot bising juga dinilai dapat mengganggu warga serta berpotensi memicu gesekan atau perselisihan antarkelompok di jalan raya.

Razia Digelar untuk Persempit Ruang Gerak Geng Motor

Polres Muaro Jambi menyatakan akan terus merespons keluhan masyarakat terkait knalpot bising, balap liar, dan aktivitas kendaraan yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban.

"Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, menekan potensi kriminalitas jalanan, serta mencegah ruang gerak kelompok geng motor yang dapat membahayakan masyarakat," kata Yudha.

Polisi mengimbau masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan tidak melakukan balap liar.

Masyarakat juga dapat menggunakan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan informasi, laporan, maupun pengaduan kepada kepolisian.

Penulis :
Ahmad Yusuf