HOME  ⁄  Nasional

DPR Mendesak Pemerintah Perbaiki Status Guru Madrasah Swasta di Tengah Pembenahan PPPK

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Mendesak Pemerintah Perbaiki Status Guru Madrasah Swasta di Tengah Pembenahan PPPK
Foto: (Sumber :Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania di kompleks parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-DPR RI/am..)

Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta pemerintah memperbaiki status dan kesejahteraan guru madrasah swasta seiring rencana pembenahan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dini menilai pembahasan mengenai peningkatan status dan kesejahteraan guru PPPK harus turut memperhatikan ratusan ribu guru madrasah swasta yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan honor kecil dan belum memperoleh kepastian kesejahteraan.

DPR Soroti 630 Ribu Guru Madrasah

Dini mengatakan Kementerian Agama sebelumnya telah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah agar dapat masuk dalam skema PPPK.

"Kementerian Agama sebelumnya bahkan sudah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah untuk dapat masuk dalam skema PPPK. Ini menunjukkan bahwa persoalannya sangat besar dan membutuhkan keberpihakan pemerintah," kata Dini di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurut Dini, pembenahan status guru PPPK harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki pendidikan madrasah secara menyeluruh dan tidak hanya berkaitan dengan pemindahan administrasi kepegawaian.

Ia meminta pemerintah segera menyiapkan jalan keluar khusus bagi guru madrasah swasta, termasuk mencari skema afirmasi bersama DPR apabila regulasi saat ini menjadi hambatan untuk mengangkat mereka sebagai PPPK.

Dini menegaskan guru di madrasah negeri maupun swasta sama-sama menjalankan tugas pendidikan sehingga tempat mengabdi tidak seharusnya menjadi penyebab ketimpangan kesejahteraan.

"Negara jangan membedakan nilai pengabdian seorang guru hanya karena yang satu mengajar di madrasah negeri dan yang lain mengajar di madrasah swasta," kata dia.

Pemerintah Akan Alihkan Guru PPPK Menjadi Pegawai Pusat

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan status kepegawaian PPPK yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Menurut Prasetyo, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI serta telah mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo seusai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Pemerintah juga merencanakan guru berstatus PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu selanjutnya memiliki kesempatan mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Penulis :
Ahmad Yusuf