
Pantau - Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan angka desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan gambaran posisi relatif keluarga dalam pemeringkatan kesejahteraan dan bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi maupun kemiskinan suatu keluarga.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan posisi desil ditentukan dengan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi keluarga.
"Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi," kata Amalia.
BPS menegaskan desil bukan ukuran absolut kemiskinan maupun ukuran nominal pendapatan atau kekayaan keluarga.
Keluarga yang tercatat dalam desil 3, misalnya, berarti berada pada kelompok ketiga dari 10 kelompok dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif.
Keluarga yang berada dalam desil sama juga tidak selalu mempunyai pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang sama.
BPS Gunakan Beragam Indikator untuk Tentukan Desil
Penentuan desil tidak hanya didasarkan pada penghasilan, pekerjaan, kepemilikan barang, daya listrik, maupun satu indikator tertentu.
Pemeringkatan mempertimbangkan kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga disabilitas.
Berbagai informasi tersebut dihitung menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.
BPS menyebut PMT juga digunakan secara internasional, terutama ketika informasi pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh maupun diverifikasi secara lengkap.
Desil selanjutnya dapat digunakan kementerian dan lembaga sebagai salah satu dasar menentukan kelompok sasaran atau prioritas sesuai tujuan serta ketentuan masing-masing program.
BPS menegaskan posisi desil bukan daftar penerima suatu program sehingga penggunaannya harus dilihat sesuai konteks program yang bersangkutan.
Masyarakat Bisa Ajukan Pemutakhiran Data DTSEN
Posisi desil dapat berubah mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga serta posisi relatifnya dibandingkan keluarga lain sehingga DTSEN harus terus dimutakhirkan.
Pemutakhiran dilakukan melalui data administrasi, sensus dan survei, pembaruan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan atau ground check, serta informasi yang disampaikan masyarakat.
BPS mencatat DTSEN Versi 3 Tahun 2026 per 10 Juli 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.
Masyarakat yang menemukan data diri atau keluarganya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan melalui Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta Cek DTSEN milik BPS.
Pengajuan pembaruan tidak membuat posisi desil berubah secara otomatis karena informasi tersebut akan masuk dalam proses pemutakhiran dan penghitungan kembali berdasarkan metode yang berlaku.
"BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut," kata Amalia.
- Penulis :
- Gerry Eka



