
Pantau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terkendali meski hampir 200 titik api terpantau di sejumlah wilayah dan status daerah masih berada pada tingkat siaga bencana.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menyampaikan kondisi tersebut setelah memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin, 24 Agustus 2026.
"Saat ini status Kaltim masih siaga bencana, belum meningkat ke siaga darurat karena titik-titik api di lapangan masih dapat dikondisikan dan dipadamkan secara berkala," ujar Seno Aji.
Hampir 200 Titik Api Terpantau di Kaltim
Seno menyebut hampir 200 titik api terpantau di Kalimantan Timur dengan wilayah paling krusial berada di Kabupaten Paser, Berau, hingga Kutai Barat.
Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), cuaca terik tanpa awan hujan diperkirakan masih berlangsung hingga akhir Agustus 2026.
Pemadaman dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah daerah, serta Masyarakat Peduli Api (MPA).
Petugas menghadapi sejumlah hambatan dalam proses pemadaman, terutama karena kondisi geografis dan karakter kebakaran di lapangan.
"Kendala utama yang dihadapi petugas di lapangan adalah luasnya wilayah, kedalaman api, serta akses menuju lokasi kebakaran," papar Seno.
Pemprov Kaltim Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca
Pemerintah daerah berencana meminta Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk kabupaten dan kota yang dinilai berada dalam kondisi darurat.
Langkah tersebut berkaca pada OMC yang sebelumnya digelar BMKG di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan berhasil mendatangkan hujan hingga Kutai Kartanegara.
Pemprov Kaltim juga siap melakukan penyesuaian penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila status kerawanan karhutla meningkat menjadi darurat.
Pemerintah provinsi telah menginventarisasi kebutuhan sarana penanganan karhutla dan mengajukan permohonan tambahan armada kepada pemerintah pusat melalui surat gubernur.
- Penulis :
- Aditya Yohan



