HOME  ⁄  Nasional

Polda Riau Tetapkan 35 Tersangka Karhutla, Keterlibatan Korporasi Turut Didalami

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polda Riau Tetapkan 35 Tersangka Karhutla, Keterlibatan Korporasi Turut Didalami
Foto: Tangkapan Layar - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan ketika melaporkan penanganan hukum kasus karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat di Pekanbaru (sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran menetapkan 35 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama periode Januari hingga Agustus 2026.

Penanganan perkara tersebut mencakup 33 laporan karhutla dengan luas lahan yang terkait kasus mencapai sekitar 8.657 hektare.

Kepala Polda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Pekanbaru, Senin (24/8/2026).

"Khusus Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau mencatat 33 laporan karhutla dengan luas lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektar," kata Herry.

Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Korporasi

Selain menindak pelaku perorangan, Polda Riau tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang ditangani.

Penelusuran tersebut antara lain dilakukan berdasarkan pengalaman penanganan kasus karhutla pada 2025.

Herry mengungkapkan, pada 2025 pernah ditemukan modus perusahaan yang diduga menyuruh seseorang berpura-pura memancing sebelum melakukan pembakaran lahan.

"Tahun 2025 lalu, terdapat tiga kasus dengan pola tersebut," ungkap Herry.

Sepanjang 2026, Polda Riau belum menemukan perkara karhutla dengan modus serupa seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, kasus-kasus karhutla yang sejauh ini ditangani Polda Riau dan kepolisian resor di jajarannya melibatkan pelaku perorangan.

Kendati demikian, kepolisian tidak menutup kemungkinan menjerat korporasi apabila penyidikan menemukan bukti keterkaitan perusahaan dengan kebakaran lahan.

Sebanyak 17 Tersangka Telah Dilimpahkan ke Jaksa

Dari total 35 tersangka yang diproses, sebanyak 17 orang telah memasuki tahap dua berupa pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa.

"Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini," kata Ade.

Dengan demikian, sebanyak 18 tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan kepolisian, termasuk dalam sejumlah perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus 2026.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian kepolisian adalah kebakaran lahan di wilayah PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Menurut kepolisian, lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi sehingga tidak diperbolehkan adanya aktivitas pembukaan lahan maupun kegiatan lainnya.

"Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun," kata Ade.

Polda Riau akan terus menyidik perkara karhutla sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, apabila ditemukan keterkaitan dalam kasus yang sedang ditangani.

Penulis :
Leon Weldrick