
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan mekanisme pembebasan denda keterlambatan pembayaran sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) untuk membantu menyelesaikan tunggakan warga yang pada 2025 tercatat mencapai Rp95,5 miliar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan Pemprov DKI juga menyiapkan mekanisme restrukturisasi dan skema keringanan lainnya, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar tidak mampu membayar serta warga terdampak relokasi.
"Eksekutif akan menerapkan mekanisme restrukturisasi, pembebasan denda keterlambatan atau skema keringanan lainnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar tidak mampu dan terdampak relokasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dalam rapat paripurna di Jakarta, Rabu.
Cegah Warga Kehilangan Tempat Tinggal
Pemprov DKI menyatakan kebijakan penyelesaian tunggakan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari risiko kehilangan tempat tinggal akibat kesulitan membayar sewa Rusunawa.
Mekanisme penyelesaian tunggakan akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masing-masing penghuni, terutama mereka yang termasuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Meski memberikan keringanan, Pemprov DKI tetap memperhatikan aspek pembinaan terhadap penghuni yang secara sengaja melalaikan kewajiban pembayaran sewa.
"Hal ini untuk menjaga keberlanjutan aset daerah," kata Rano.
Kebijakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tanggapan Pemprov DKI terhadap pandangan sejumlah fraksi DPRD DKI Jakarta mengenai penyelesaian tunggakan sewa Rusunawa.
Fraksi yang menyampaikan pandangan terkait persoalan tersebut meliputi Fraksi PSI, PKS, PKB, Partai Golkar, dan Partai NasDem.
Raperda Rumah Susun Didorong Jadi Perda
Pemprov DKI memandang rumah susun sebagai salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat Jakarta di tengah keterbatasan lahan dan perkembangan kota.
Pemerintah daerah bersama DPRD DKI Jakarta saat ini juga sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.
Melalui Raperda tersebut, pemerintah ingin memastikan rumah susun tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga menjadi bagian dari pengembangan ekosistem hunian masyarakat.
Ekosistem rumah susun tersebut diarahkan agar menyediakan hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi warga Jakarta.
Pemprov DKI berharap Raperda tentang Rumah Susun dapat memperoleh persetujuan DPRD DKI Jakarta dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain Raperda tentang Rumah Susun, Pemprov DKI berharap Raperda tentang Pengendalian Penduduk dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda.
- Penulis :
- Arian Mesa



