
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam eksploitasi anak dalam aksi massa di Jakarta pada Kamis (27/8/2026) karena dinilai melanggar hak-hak dasar anak yang dilindungi undang-undang.
Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley mengatakan keterlibatan anak dalam aksi massa tidak dapat dibenarkan apabila terjadi melalui mobilisasi untuk kepentingan dan agenda politik orang dewasa.
"Eksploitasi anak dalam aksi massa adalah pelanggaran hak-hak dasar anak yang dilindungi konstitusi dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Sylvana saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
KPAI menegaskan eksploitasi politik terhadap anak bertentangan dengan hak partisipasi anak yang mensyaratkan kesukarelaan dan pemahaman penuh terhadap substansi serta konsekuensi dari pendapat yang disampaikan.
Sylvana menegaskan partisipasi anak juga harus berlangsung dalam ruang yang aman dan nyaman sehingga mereka dapat menyampaikan pendapat secara bermakna.
"Namun memobilisasi anak dengan target dan agenda politik orang dewasa, khususnya dengan menyalahgunakan kerentanan anak, termasuk kerentanan ekonomi orang tuanya, jelas merupakan pelanggaran hak anak untuk berpartisipasi secara bermakna," kata Sylvana Maria Apituley.
KPAI menyesalkan keterlibatan anak dalam demonstrasi pada 27 Agustus 2026 karena pola serupa disebut telah terjadi berulang kali.
KPAI menemukan anak-anak yang terlibat dalam aksi tersebut mayoritas merupakan pelajar SMA dan SMK, sedangkan sebagian kecil masih berstatus pelajar SMP dan ada pula yang telah putus sekolah.
Sebagian anak mengaku hanya ikut-ikutan, diajak teman, atau datang karena ingin menyaksikan demonstrasi.
"KPAI menemukan modus dan pola berulang terlibatnya anak-anak dalam demo. Mayoritas pelajar SMK dan SMA, sebagian kecil masih SMP, dan ada yang putus sekolah. Sebagian anak-anak menyatakan hanya ikut-ikutan, diajak teman, atau mau nonton demo. Mereka diamankan polisi di area dekat Gedung DPR dan Stasiun Palmerah, Jakarta Selatan pada Kamis (27/8) siang dan atau sore," kata Sylvana Maria Apituley.
Anak-anak tersebut diamankan polisi di sekitar Gedung DPR dan Stasiun Palmerah, Jakarta Selatan, pada Kamis siang hingga sore.
KPAI menegaskan keterlibatan anak dalam penyampaian pendapat harus tetap menjamin hak partisipasi secara sukarela, bermakna, serta berlangsung dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




