HOME  ⁄  Nasional

KBRI Tokyo Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Pelayanan dan Pelindungan WNI di Jepang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KBRI Tokyo Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Pelayanan dan Pelindungan WNI di Jepang
Foto: Suasana Forum Konsultasi Publik yang digelar oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang yang diselenggarakan di Gedung KBRI Tokyo, Jepang, Sabtu 29/8/2026 (sumber: KBRI Tokyo)

Pantau - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo menggelar Forum Konsultasi Publik di gedung KBRI Tokyo pada Sabtu sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pelindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang.

Forum tersebut digelar seiring meningkatnya jumlah WNI yang tinggal dan bekerja di Jepang, yang per Desember 2025 tercatat mencapai sekitar 260 ribu jiwa.

Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Jepang Dara Yusilawati mengatakan forum tersebut menjadi ruang dialog langsung antara KBRI Tokyo dan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan berbagai masukan terkait pelayanan dan pelindungan WNI.

“Forum ini kami gelar dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pelindungan WNI di Jepang melalui dialog langsung dengan WNI untuk mendapatkan masukan, input dan kritik yang membangun mengenai pelayanan publik KBRI Tokyo,” kata Dara.

Melalui forum tersebut, KBRI Tokyo berupaya memperoleh berbagai masukan, saran, dan kritik yang membangun mengenai pelayanan publik yang selama ini diberikan kepada WNI di Jepang.

Komunikasi hingga Pelindungan Pekerja Jadi Pembahasan

Salah satu hal yang dibahas dalam forum adalah pentingnya membangun komunikasi efektif antara KBRI Tokyo dan WNI melalui media sosial untuk menyampaikan informasi terkait pelayanan publik.

Forum tersebut juga membahas perlunya kerja sama yang lebih erat antara KBRI Tokyo dan berbagai komunitas warga Indonesia serta penguatan sistem pelaporan kondisi WNI melalui layanan hotline.

“Selain itu, dialog ini juga dilakukan dalam rangka mendengar langsung tantangan yang dihadapi WNI selama tinggal dan bekerja di Jepang dan bagaimana KBRI Tokyo bisa membantu,” kata Dara.

Persoalan mengenai perlunya asuransi tambahan bagi WNI yang bekerja di Jepang turut dibahas sebagai salah satu bentuk pelindungan ketika pekerja Indonesia mengalami musibah.

Asuransi tambahan dinilai dapat membantu ketika terjadi kematian yang membutuhkan biaya besar dalam proses pemulangan jenazah dari Jepang ke Indonesia.

WNI yang mengikuti forum juga berharap KBRI Tokyo menyediakan informasi akurat mengenai berbagai persoalan yang mungkin mereka hadapi selama berada di Jepang, termasuk panduan ketika mengalami masalah di tempat kerja.

Menanggapi kebutuhan tersebut, Dara menjelaskan KBRI Tokyo memiliki dua nomor hotline yang dapat dihubungi untuk menangani berbagai persoalan terkait pelindungan WNI.

Dara juga meminta WNI melaporkan berbagai bentuk pelanggaran, kekerasan, perundungan, ataupun tindakan yang menyalahi aturan kepada kepolisian setempat.

“Banyak sekali warga kita yang bekerja di Jepang, ketika mengalami kekerasan atau perundungan di tempat kerja, merasa takut untuk melaporkan ke polisi. Jangan takut. Laporan ini sangat penting untuk dilakukan untuk memutus siklus kekerasan,” ucap Dara.

KBRI Tokyo mendorong WNI yang menjadi korban kekerasan ataupun perundungan di lingkungan kerja untuk tidak takut membuat laporan kepada pihak berwenang agar siklus kekerasan dapat dihentikan.

Layanan Konsuler KBRI Tokyo Mayoritas Sudah Daring

Dalam bidang kekonsuleran, sebagian besar layanan KBRI Tokyo saat ini sudah dapat dilakukan secara daring sehingga memudahkan WNI yang tersebar di berbagai wilayah Jepang.

Dokumen kekonsuleran juga dapat dikirim menggunakan layanan letterpack sehingga WNI tidak selalu harus datang secara langsung ke Tokyo.

Digitalisasi layanan dan pengiriman dokumen tersebut ditujukan untuk menjangkau WNI dari Okinawa di bagian selatan hingga Hokkaido di bagian utara Jepang.

Meski sebagian besar pelayanan sudah tersedia secara daring, sejumlah layanan kekonsuleran masih membutuhkan kehadiran fisik pemohon.

Pelayanan yang membutuhkan kehadiran langsung meliputi paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), perekaman biometrik KTP, akad nikah, serta wawancara pra-nikah.

Kehadiran WNI secara langsung masih diperlukan dalam pelayanan tersebut karena terdapat proses pengambilan foto dan sidik jari maupun pemeriksaan yang membutuhkan verifikasi lebih detail.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026