HOME  ⁄  Nasional

ATR/BPN Terapkan PERINTIS, Proses Balik Nama Sertifikat Ditargetkan Selesai 10 Hari

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

ATR/BPN Terapkan PERINTIS, Proses Balik Nama Sertifikat Ditargetkan Selesai 10 Hari
Foto: Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian paling lama 10 hari untuk memberikan kepastian waktu dalam proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi mengatakan percepatan dilakukan dengan menyelaraskan empat simpul yang terlibat dalam proses peralihan hak.

Empat simpul tersebut meliputi penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), unit pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah, serta ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan.

"Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat," kata Asnaedi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Menurut Asnaedi, banyaknya pihak yang terlibat terkadang menimbulkan hambatan sehingga proses peralihan hak atau balik nama sertifikat menjadi terhambat.

Proses Pajak dan Validasi Diatur dengan Tenggat Waktu

Kementerian ATR/BPN lebih dahulu meneliti proses pada empat simpul tersebut sebelum menerapkan PERINTIS dan melakukan pembenahan sejak tahapan sebelum permohonan masuk ke Kantor Pertanahan.

PPAT baru dapat melakukan pengecekan berkas apabila penjual dan pembeli menyatakan siap hadir saat penandatanganan akta.

"Kedua, perlu dibuat pernyataan bahwa PPAT baru melaksanakan pengecekan apabila penjual dan pembeli sudah mengetahui biaya yang harus mereka bayarkan. Jadi, penjual dan pembeli sudah memahami seluruh proses dan mengetahui bahwa setelah pengecekan masih ada tahapan yang harus dilanjutkan," ujarnya.

Setelah pengecekan selesai, pembeli mengajukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada dinas pendapatan setempat, sedangkan penjual melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

"Setelah masuk ke Bapenda, tiga hari batas waktu yang kita berikan untuk mereka nyatakan oke atau tidak untuk pembayaran BPHTB-nya. Biasanya kode billing yang berlaku untuk pembayaran BPHTB itu 14 hari, tapi kalau mau proses Peralihan Hak-nya selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak yang tadi harus membayarkan pajaknya di hari pertama," katanya menjelaskan.

ATR/BPN juga menerapkan mekanisme fiktif positif pada tahap validasi BPHTB sehingga proses dapat dilanjutkan apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Sertifikat Ditargetkan Terbit dalam Dua Hari Kerja

Setelah validasi BPHTB selesai, penjual dan pembeli memiliki tenggat dua hari untuk menandatangani akta dan PPAT melakukan pelaporan.

Berkas kemudian diverifikasi di Kantor Pertanahan dengan jangka waktu maksimal tiga hari sebelum diterbitkan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau SPS.

Pembayaran PNBP harus dilakukan dalam waktu satu hari dan PPAT diwajibkan menyerahkan berkas fisik ke Kantor Pertanahan pada hari yang sama.

Setelah pembayaran terverifikasi, pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertifikat ditargetkan selesai dalam dua hari kerja serta dapat diperiksa melalui brankas elektronik Sentuh Tanahku.

"Kami menerapkan dua mekanisme. Pertama, prinsip first in, first out, berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif. Apabila dalam tiga hari berkas belum dilakukan pemeriksaan, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan SPS. Setelah SPS diterbitkan, pembayaran harus dilakukan pada hari yang sama. Demikian pula dengan penyerahan dokumen fisik yang harus dilakukan pada hari yang sama," ucapnya.

Layanan PERINTIS dengan target penyelesaian maksimal 10 hari tersebut mulai diberlakukan pada 17 Kantor Pertanahan sebagai bagian dari upaya ATR/BPN memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026