HOME  ⁄  Nasional

Natalius Pigai Dorong Kasasi setelah Vonis Dua Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus Diperingan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Natalius Pigai Dorong Kasasi setelah Vonis Dua Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus Diperingan
Foto: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai (sumber: Humas KemenHAM Babel)

Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong pengajuan kasasi terhadap putusan banding yang meringankan hukuman sebagian terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Pigai meminta pengacara melanjutkan upaya hukum hingga peninjauan kembali (PK) apabila dimungkinkan.

"Saya minta pengacara ajukan kasasi, bahkan kalau bisa sampai di PK (peninjauan kembali)," ucap Pigai dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Pigai menyatakan tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim pada tingkat banding.

Kendati demikian, ia menegaskan rasa keadilan dalam perkara tersebut harus diukur dengan mempertimbangkan sudut pandang korban, bukan berdasarkan perspektif orang lain ataupun terdakwa.

"Perlu kepekaan sosial dan keadilan," katanya.

Pigai Soroti Konsekuensi bagi Anggota TNI

Menurut Pigai, putusan pengadilan tingkat pertama telah membuktikan bahwa para terdakwa bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Karena para terdakwa merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pigai menilai pemecatan dari dinas kemiliteran merupakan konsekuensi yang wajar.

Pigai berpendapat tindakan para terdakwa telah mencederai kehormatan dan harga diri negara sekaligus institusi militer.

"Semua tindakan itu dilakukan pada saat pemerintah berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi, dan Kedigdayaan sipil," ucapnya.

Vonis Edi dan Budhi Diperingan di Tingkat Banding

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta dalam putusan banding mengubah vonis terhadap dua dari empat terdakwa dalam kasus penyiraman Andrie Yunus.

Dua terdakwa yang mendapatkan perubahan vonis tersebut adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto.

Majelis hakim banding membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Edi dan Budhi.

Selain membatalkan pemecatan, majelis hakim juga mengurangi pidana pokok terhadap kedua terdakwa tersebut.

Hukuman Edi dikurangi dari tiga tahun menjadi 2,5 tahun penjara, sedangkan hukuman Budhi berkurang dari 2,5 tahun menjadi dua tahun penjara.

Sementara itu, Pengadilan Militer Tinggi Jakarta sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka.

"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap Terdakwa-1 (Edi) dan Terdakwa-2 (Budhi) sekadar pemidanaannya dan menguatkan putusan terhadap Terdakwa-3 (Nandala) dan Terdakwa-4 (Sami)," demikian amar putusan banding dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Hukuman Dua Terdakwa Lain Tetap

Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Edi dan 2,5 tahun penjara terhadap Budhi.

Pada tingkat pertama, Edi dan Budhi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, Nandala dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan Sami dihukum 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Putusan terhadap Nandala dan Sami tersebut tetap dipertahankan pada tingkat banding.

Perubahan putusan banding dengan demikian terutama menyangkut Edi dan Budhi berupa pengurangan masa hukuman penjara serta pembatalan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026