HOME  ⁄  Nasional

Habiburokhman Nilai Era Prabowo Lebih Demokratis, RUU Perampasan Aset Disiapkan Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Habiburokhman Nilai Era Prabowo Lebih Demokratis, RUU Perampasan Aset Disiapkan Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan
Foto: (Sumber :Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat mengikuti rapat dengar pendapat soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya karena menurutnya gejala penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan kini lebih ringan.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Habiburokhman mengatakan dirinya pernah berada di kubu oposisi pada periode pemerintahan sebelumnya dan ketika itu menyesalkan adanya kasus hukum yang menurutnya dijadikan sebagai alat politik dan kekuasaan.

"Mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis," kata Habiburokhman.

Draf RUU Perampasan Aset Diperbarui

Terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman mengatakan terdapat pihak yang mencurigai draf lama rancangan undang-undang tersebut akan kembali digunakan.

Menurut dia, draf yang berasal dari pemerintahan sebelumnya dinilai lebih ekstrem dan dikhawatirkan dapat digunakan untuk menghabisi lawan politik.

Habiburokhman memastikan draf RUU Perampasan Aset yang kini disusun sedang diperbarui.

Ia menilai salah satu hal penting dalam penerapan undang-undang tersebut nantinya adalah memastikan aparat penegak hukum memiliki integritas tinggi dan tidak dapat disuap untuk mengkriminalisasi pihak yang bersikap kritis.

Komisi III Soroti Risiko Abuse of Power

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI akan merumuskan RUU Perampasan Aset dengan mempertimbangkan pencegahan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan pada masa mendatang.

Menurutnya, penyusunan aturan tersebut tidak boleh hanya berpatokan pada kondisi politik dan pemerintahan saat ini.

"Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan," ujar Habiburokhman.

Ia menilai perspektif masyarakat biasa maupun kelompok yang berseberangan dengan pemerintah perlu menjadi pertimbangan agar kewenangan dalam RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan.

DPR, Prabowo, demokrasi, hukum, politik

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026