
Pantau - Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai draf Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disusun Panitia Kerja Komisi IX DPR RI memberikan pelindungan lebih baik bagi pekerja dibandingkan Omnibus Law.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan penilaian tersebut disampaikan setelah pihaknya mempelajari draf RUU yang menjadi hak inisiatif DPR RI.
"Setelah kami pelajari, draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini jauh lebih baik daripada Omnibus Law. Bahkan, dalam sejumlah hal, lebih maju daripada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Said, draf tersebut menggabungkan sejumlah ketentuan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, putusan Mahkamah Konstitusi, serta ketentuan positif dalam UU Cipta Kerja.
Serikat Pekerja Soroti Sejumlah Kemajuan
Sejumlah ketentuan yang dinilai mengalami kemajuan meliputi Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang kompensasi bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak pekerja.
Draf RUU tersebut juga mengadopsi sejumlah ketentuan dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri ketenagakerjaan yang dinilai telah berjalan baik.
"Hal-hal yang baik harus dipertahankan dan diperkuat. Namun, ketentuan yang mengurangi pelindungan pekerja harus diperbaiki," ujarnya.
Kendati memberikan apresiasi, KSP-PB menilai sejumlah ketentuan masih perlu diperbaiki, termasuk definisi pekerja yang dianggap terlalu berorientasi pada sektor manufaktur.
Said meminta RUU tersebut memberikan kepastian pelindungan bagi jurnalis, pekerja pendidikan dan kampus, pekerja medis, awak kapal, pelaut, pekerja kreatif, pekerja platform digital, pengemudi ojek daring, serta kelompok dengan karakteristik hubungan kerja khusus lainnya.
"Kita tidak boleh terus terjebak pada pengertian bahwa pekerja hanya pekerja manufaktur. Bagaimana dengan jurnalis, pekerja kampus, pekerja medis, awak kapal, kreator konten, dan pekerja platform digital? Mereka semua bekerja dan harus dilindungi," katanya.
KSP-PB Serahkan Draf Sandingan kepada DPR
KSP-PB dan KSPI menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI.
Dalam pertemuan itu, KSP-PB turut menyerahkan draf sandingan sebagai masukan terhadap rancangan yang sedang disusun DPR RI.
Draf sandingan tersebut memberikan perhatian pada 10 isu strategis, yakni pengupahan, pemutusan hubungan kerja, pesangon, pekerja alih daya atau outsourcing, pekerja kontrak atau PKWT, waktu kerja dan istirahat, pelindungan pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan kompensasi pekerja kontrak.
"KSP-PB, termasuk KSPI di dalamnya, membawa draf sandingan sebagai kontribusi untuk memperdalam dan memperkuat pasal-pasal dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan," kata Said.
pekerja, buruh, ketenagakerjaan, DPR, perlindungan
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
