HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Sita 448 Ribu Batang Rokok Ilegal di Simalungun, Kerugian Negara Rp433 Juta Dicegah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Sita 448 Ribu Batang Rokok Ilegal di Simalungun, Kerugian Negara Rp433 Juta Dicegah
Foto: (Sumber :Pematangsiantar, 11-09-2026 - Bea Cukai Pematangsiantar mengamankan 448.300 batang rokok ilegal berbagai merek dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Simalungun, Selasa (08/09).)

Pantau - Bea Cukai Pematangsiantar mengamankan 448.300 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai sekitar Rp665,72 juta dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (8/9/2026).

Penindakan tersebut diperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp433.781.805.

Operasi dilakukan setelah Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pematangsiantar mengembangkan informasi mengenai peredaran rokok ilegal yang telah dihimpun sejak Agustus 2025.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pematangsiantar Enriko Parulian Hutahayan mengatakan pemilik diduga mendistribusikan langsung rokok ilegal menggunakan kendaraan pribadi menuju sejumlah warung.

“Modus yang kami temukan adalah pemilik mengirimkan sendiri rokok ilegal menggunakan mobil pribadi untuk didistribusikan ke warung-warung,” ujar Enriko.

Mobil Pribadi Dipantau Menuju Pematang Raya

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, petugas melakukan pemantauan terhadap sebuah mobil Daihatsu Sigra yang membawa rokok ilegal menuju Pematang Raya.

Tim P2 kemudian melakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut dan mengembangkan temuan untuk mencari lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal.

Penelusuran petugas mengarah ke sebuah gudang di Jalan Besar Sidamanik, Nagori Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

“Penindakan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang kami kumpulkan sejak Agustus 2025. Kami terus menelusuri pola distribusi untuk mengungkap peredaran rokok ilegal hingga ke sumbernya,” kata Enriko.

Ratusan Ribu Batang Rokok Diamankan

Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Pematangsiantar mengamankan total 448.300 batang rokok ilegal berbagai merek.

Nilai seluruh barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp665.725.500 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp433.781.805.

Seluruh barang bukti telah diamankan Bea Cukai Pematangsiantar untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026